ROKANHILIR – Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan memgecam keras atas tindakan management PKS, PT. Karya Abadi Sama Sejati (KASS) yang telah memberikan Surat Peringatan ketiga (SP-3), kepada 58 karyawannya serta melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 karyawannya.
Ironisnya, 5 orang karyawan yang dipecat tersebut juga adalah merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) F-SPSI. Dan tindakan ini di duga tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang.
Baca Juga : Fahri Hamza: Pembantaian 31 Pekerja Di Papua Pelakunya Biadab
Demikian ditegaskan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SP3-SPSI) Kabupaten Rokan Hilir, Samsul Thamrin Oppu Sunggu, kepada gopesisir.com Selasa (4/12/18).
” Tindakan perusahaan sudah menyalahi prosedur, karena semua itu sudah diatur didalam undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jadi, tidak bisa memberikan Sanksi Surat Peringatan (SP), apa lagi sampai melakukan pemecatan sepihak seperti itu, ” tegas Samsul.
Menurutnya, bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya, pemecatan itu harus melalui putusan pengadilan Hukum Industrial (PHI). Jadi, putusan yang diterapkan perusahan soal pemecatan 5 karyawan yang bergabung di F-SP3-SPSI dan Surat Peringatan ke-3 tidak sah dan cacat dimata hukum,” ketusnya.
Baca Juga : Resmi! DPD IWO Sergai Di Lantik
Apa lagi lanjutnya, penyebab keluarnya surat PHK kepada 5 orang karyawan dan lahirnya SP3 kepada 58 karyawan lainnya itu karena disebabkan para karyawan tersebut menjalankan Undang-undang.
“Sesuai UU no.13 Tahun 2003. Pasal 79 pekerja yang terus menerus bekerja selama Empat (4) Jam harus di istrahatkan setengah jam, itu bukan termasuk jam kerja. Sementara perusahaan membuat PP (Peraturan Perusahaan) padahal perjanjian kerja bersama sudah ada antara Pekerja melalui serikat pekerja dengan PT. KASS, jelas disebutkan dipasal.129 :1 berbunyi pengusaha di larang mengganti PKB. dengan peraturan perusahaan selama di perusahaan yg bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Ketua.
“Yang diterapkan karyawan tidak ada yang menyalahi aturan dan bahkan sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya . Akan tetapi pihak perusahaan tidak sepaham dengan kita dalam pemahaman undang undang tersebut, bahkan terkesan menghilangkan,” terangnya kembali.
Baca Juga : Terkait pembunuhan 31 Pekerja Di Nduga Papua, Komisi III DPR Minta Densus 88 Dikirim Ke Nduga
Dan oleh sebab itu, sebagai orang yang bertanggungjawab atas nasib karyawan tersebut menyebabkan dirinya harus turun tangan untuk menyelesaikannya.
“Selaku Federasi Serikat Pekerja yang menaungi mereka (karyawan,red) kita akan melakukan upaya hukum terhadap PT. KASS yang sudah mengambil tindakan dan kebijakan yang bertentangan dengan undang undang ketenagakerjaan,” jelasnya.
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan bagi F-SP3-SPSI itu adalah tidak adanya koordinasi antara perusahaan dengan pihaknya. Seharusnya pihak management PT. KASS mematuhi perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan berkoordinasi dengan Penggurus Serikat Pekerja, jika ada persoalan yang menyangkut tentang Tenaga Kerja, bukan dengan cara seperti saat ini mengambil keputusan sepihak yang sangat merugikan karyawan sehinga kejadian seperti ini tidak terjadi.
“Tidak bisa gitu aja dan se-enak perusahaan saja, walau sekalipun bersalah perusaan harus menimbang aspek-aspeknya, apa lagi ada Undang-undangnya. Jika benturan itu terhadap Hukum, meskidemikian perusahaan juga harus memberi prilaku yang berlandaskan dasar Undang-undang,” tandasnya.
“Ini bukan jaman penjajahan, ini jaman sudah merdeka. Setiap pekerja/buruh harus mendapatkan perhatian yang sama karena sudah jelas tertuang dalam Undang-undang,” tutupnya.
Sementara itu Pimpinan PKS PT KASS, Halim, saat dikonfirmasi melalui selulernya sampai berita ini diterbitkan belum menjawab.**(andi)