Loyonya Penegak Perda & Dinas Perizinan di IMB Ruko Milik Brother CS

ROHIL – Pemkab Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dpm2tsp) dan Dinas Satpol PP dinilai tidak serius dalam minindak setiap masalah dan temuan bangunan Ruko yang dibangun tanpa ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Pasalnya, beberapa bangunan ruko yang masih dikerjakan tahap pembangunanya dan ditemui tanpa ada papan plank IMB serta pemilik tidak bisa menunjukan plank IMB, ternyata tampak aman-aman saja. Bahkan, ruko-ruko tersebut kini berdiri dengan gagah dan mentereng diatas minimnya ketegasan dan Perda yang ada.

Padahal, ada bangunan ruko yang baru saja ditemui dibabgun tanpa miliki IMB dan dipublikasikan melalui media. Namun apa daya, Kadis Dpm2tsp dan jajaran terkait lainnya terkesan tutup mata seolah-olah membiarkan praktik-praktik ilegal bangunan.

Padahal, dimasa kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19 serta Defisit keuangan yang melanda Pemkab Rohil, pemimpin daerah tersebut berharap kepada Dinas-dinas terkait untuk bekerja ekstra guna menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar pemulihan keuangan dan ekonomi daerah terus membaik secara berkala.

Namun, fakta-fakta disisi kecil terbalik. Dari hasil penelusuran dilapangan tim investigasi GoPes, dapat dibuktikan beberapa temuan Ruko yang baru siap dibangun tanpa IMB tetap berdiri hingga selesai tanpa ada sanksi.

“Kita sudah lakukan koordinasi langsung dengan Kadis tersebut soal ruko milik oknum diketahui Aanto Brother alias Ahua. Tetapi tetap saja berlanjut pembangunannya. Bahkan ironisnya lagi bangunan Ruko mertua dia sudah siap. Apa hukumnya ruko-ruko berdiri megah tanpa IMB itu?” kata Tim Investigas Gopes, via rilis, Senin (18/4), kepada awak media ini.

“Beberapa poin temuan sudah kita sampaikan kepada Kadis perizinan soal ruko-ruko tanpa IMB. Sampai saat ini, berita sudah banyak dipublis dan informasi sudah disampaikan, namun tidak ada tanda-tanda sanksi tegas untuk pelanggar IMB,” ujarnya.

“Dugaan takut atau dugaan ada menerima upeti dari oknum pelanggar IMB. Itulah yang menjadi tanda tanyak besar masyarakat Rohil saat ini soal ruko berdiri tanpa mengantongi IMB,” keluhnya.

Dikonfirmasi Anto Brother atau Ahua, Rabu (13/4) sore, dirinya hanya menunjukan bukti foto yang ia akui itu surat pembayaran pajak tanah ruko miliknya.

Selain itu, awak media mempertanyakan soal pernyataan dirinya mengatakan biarlah kepada salah satu wartawan soal ruko miliknya tanpa IMB.

“Sudalah pak legiman jangan lakukan hal seperti itu, kitakan sudah lama kenal saya punya izinya kok,” kata Anto, sembari menunjukan foto dalam HP soal bukti pembayaran pajaknya.

Sementara, pernyataan Kadis Dpm2tsp Rohil dikonfirmasi sangat mengejutkan dan berbeda atas pernyataan Anto Brother atau Ahua, sejauh ini kata Acil, dirinya belum pernah mengeluarkan sehelai surat IMB untuk bangunan milik Anto Brother atau Ahua.

Dilanjut Acil, soal berdiri bangunan berdiri tanpa IMB, pihaknya tidak tau apa dasarnya bangunan ruko tersebut karena tim penegak perda ada disatuan Satpol PP.

“Selama saya menjabat Kadis perizinan, saya belum pernah meneken surat IMB buat bangunan ruko milik Anto Brother atau Ahua dan mertuanya. Soal penegak Perda, itu tugas Satpol PP. Kita tidak berhak menindak,” kata Acil Kadis Dpm2tsp Rohil.

Selain itu, lanjut Acil, pihaknya telah merangkum beberapa ruko yang berdiri tanpa IMB diduga informasinya milik Tono. Dan masih banyak lagi dugaan bangunan ruko berdiri tanpa IMB.

Untuk dikathui, semasa kepemimpinan Bupati Rohil H. Anas Maamun, ada oknum pegawai seorang wanita pernah tersangkut jeratan hukum diduga soal pemalsuan data IMB. Saat ini jelas ditemukan, bangunan ruko berdiri tanpa IMB namun tidak ada sangsi apa pun dari jajaran terkait di Rohil.

Sebagai praktisi hukum termuda di Rohil, Andi Nugraha turut prihatin apa yang terjadi. Bahkan dia menyarankan agar Bupati Rohil memberi perhatian tegas kepada Dinas Satpol PP dan Dpm2tsp kenapa memberi perlakuan berbeda terhadap oknum bernama Anto Brother atau Ahua.

“Jika banyak dugaan dan kejanggalan terkait IMB ruko-ruko yang rata-rata bangunan penangkar sarang walet se-Rohil, maka dinas perizinan harus terbuka dan transparan. Dan dunas Satpol PP harus turun demi tegaknya Perda. Jangan tebang pilih jika menegakan Perda,” kata Andi Nugraha, kepada awak media ini.

Dilanjutnya, nama Anto Brother atau Ahua memang sangat berperngaruh di Rohil umumnya di Ibukota Bagan Siapi-api. Namun, Pemkab Rohil jangan mengalah terhadap pelaku pelanggar Perda terutama pada IMB ruko.

“Satpol PP dan Dinas Perizinan harus tegas. Soal siapa Anto Brother itu, tepikan dulu. Jangan gara-gara bisa minjem duit untuk pegawai, lantas dia senaknya saja melakukan praktik-praktik ilegal dalam membangun sebuah ruko di Rohil,” tegasnya.**(rls)