Lion Of Justice: Putusan PK Patahkan Capaian Tuntutan 8 Tahun Kurungan

ROKANHILIR – Putusan upaya PK (Peninjauan Kembali) dengan Nomor 214 PK/Pid.sus/2020, terpidana Arifin Fendi (30), mendapatkan putusan hukum sendiri dari Hakim di Mahkamah Agung (MA).

Fendi sapaan terpidana kasus Narkoba, dijatuhi hukuman selama 4 Tahun 1 Bulan kurungan.

“Klien kita (Fendi,red) langsung mengajukan PK. Setelah sekian lama diputus dipersidangan PN Rohil, akhirnya sisa upaya PK yang ditempuh klien kita,” ujar Sugianto, kepada awak media ini, baru-baru ini di Bagan Siapiapi.

Dijelasakan Sugi, Sekjen LBH Lion Of Justice itu, pengajuan PK adalah upaya akhir bagi para pencari keadilan. Dan setelah tuntutan oleh Jaksa, dan vonis dijatuhkan Hakim, maka upaya lanjutan yang harus ditempuh terdakwa atau terpidana adalah upaya Banding dan Kasasi.

“Waktu tenggang upaya Banding dan Kasasi klien kita sudah habis. Maka upaya PK jalan terakhir,” papar Sugi.

Untuk diketahui, Fendi merupakan penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu. Fendi ditangkpa Polisi dengan barang bukti (BB), berupa Satu (1) plastik kecil butiran sabu, Hp Nokia dan Satu (1) Timbangan Digital.

“Sesuai putusan Hakim Agung, semua barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan,” katanya.

Sedangkan hukuman yang harus dijalani Fendi, seusai turunnya hasil PK adalah 4 tahun 1 bulan kurungan, dipotong masa tahanan.

Lanjut Sugi lagi, putusan PK mengabulkan permohonan PK kliennya, dimana saat itu Jaksa menuntut 8 tahun kurungan, dan Hakim memvonis 6 tahun 6 bulan.

“PK klien kita sudah turun, 4 tahun 1 bulan hukuman yang harus dijalani. Dan klien kita sangat puas atas putusan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI,” tutpnya.**(red)