ROKANHILIR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lion of Justice, berhasil meyakinkan Hakim Agung tingkat Kasasi. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kliennya mendapat hukuman yang sangat adil seadil-adilnya.
“Upaya Kasasi klien kita bernama Mardiono alias Doni (23) telah turun, dan klien kita sangat puas atas putusan Kasasi itu,” kata Sugiono, SH, kepada awak media ini dalam pres rilisnya, Senin (3/8), di Bagan Siapi-api.
Dijelaskan Sugi, sapaan akrab pengacara yang merumpun di LBH Lion of Justice itu, majelis hakim di tingkat Kasasi telah mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa Mardiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkoba, sesuai amar putusan nomor: 1623K/Pid.Sus/2020.
Sebelumnya, lanjut Sugi lagi, ditingkat Banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kliennya sempat pasrah dan tidak tau harus berbuat apa lagi karena hasilnya diperkuat sama dengan hasil putusan, yang memvonisnya 7 Tahun kurungan. Sedang ditingkat Banding, hasilnya diperkuat.
Atas tunduk pasrah kliennya, sambung Sugi, klien kita sangat terkejut dan terheran-heran. Diperkara yang hampir sama dan BB (barang bukti) yang jauh berbeda ada hukuman rendah ditingkat tuntutan, dan kliennya malah dituntut Jaksa Penuntut Umum setinggi-tingginya 10 Tahun kurungan.
“Ya, proses panjang sudah dilalui Mardiono, ia akan menjalani hukuman 1 Tahun 6 bulan kurungan dipotong masa tahanan, atas putusan Kasasi,” papar Sugi.
Untuk diketahui, Mardiono, merupakan warga Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Dia ditahan Polisi atas barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu.**
Laporan by: gp3
Editor by: red