ROKANHILIR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lion of Justice, kembali menuai prestasi gemilang. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kliennya mendapat hukuman yang dinilai adil seadil-adilnya ditingkat Kasasi.
“Upaya Kasasi klien kita bernama Supriyanto (49) telah turun, dan ia sangat puas atas putusan Kasasi itu,” kata Sugianto, SH, kepada awak media ini dalam pres rilisnya, Sabtu (27/6), di Bagan Siapi-api.
Dijelaskan Sugi, sapaan akrab pengacara yang merumpun di LBH Lion of Justice itu, majelis hakim di tingkat Kasasi telah mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa Supriyanto alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkoba kepada dirinya sendiri.
“Kien kita akan menjalani hukuman 1 Tahun 6 Bulan kurungan atas putusan Kasasi,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Sugi lagi, ditingkat Banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kliennya sempat pasrah dan tidak tau harus berbuat apa lagi karena hasilnya diperkuat sama dengan hasil putusan PN Rohil.
Tertunduk dan pasrah kliennya kami, sambung Sugi, Supriyanto sangat terkejut dan terheran-heran. Diperkara lain yang hampir sama dan BB (barang bukti) yang jauh berbeda, kliennya malah dihukum setinggi-tingginya bahkan denda Rp 1 Miliar.
“Proses panjang telah dilalui, Supriyanto akan menjalani hukuman 1 Tahun 6 bulan kurungan dipotong masa tahanan,” papar Sugi.
Untuk diketahui, Supriyanto merupakan warga Bagan Siapiapi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Bangko, Rohil. Dia tertangkap Polisi atas barang bukti 1 perangkat alat hisap sabu (bonk), 1 pipa kaca, rokok Luky didalamnya ada bungkusan plasting bening diduga berisikan sabu, 3 mancis, Hp Nokia dan sim card.
Dalam perjalanan perkara sidang di Pengadilan, akhirnya Supriyanto dituntut 6 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar. Diupaya Banding, hasilnya diperkuat dan di Kasasi mendapat potongan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.**
Laporan by: gp3
Editor by: red