PEKANBARU – Tidak terima Ustad Abdul Somad (UAS), selaku pendakwah asal Riau dihina-hina orang tak bertanggung jawab, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera berlakukan hukum adat.
Tak tanggung-tanggung, hukuman adat yang akan diterima yakni “Diusir dari Riau” Demikian ditegaskan Datuk Seri H. Al Azhar, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Datuk azhar, sapaan akrabnya menyatakan, penghina UAS bahkan sudah menghina adat-istiadat di Riau. “Perbuatan penghina UAS sangat menyalahi aturan adat di Riau. Maka hukum adat yang tertinggi adalah diusir dari Negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau,” ungkapnya, ketika gelar konferensi pers LAMR terkait kasus ujaran kebencian Jony Boyok (JB), yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad Lc MA (UAS), Kamis (13/9/18).
“Itu bukan dugaan penghinaan lagi, tapi penghinaan menurut hukum Adat Melayu yang berlaku di sini,” sebutnya.
Dijelaskan, hukuman pengusiran ada turunannya juga, yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat, diusir dari negeri Melayu, maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.
Sumpah ini termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat, tapi tak menjalankannya. “Ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah-tengah digirik oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan batin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah, badannya itu menjadi lisut tak bermaya,” ungkapnya, dalam gaya bahasa Melayu.
Di harapan awak media, yang menemuinya di Balai Adat Melayu Riau, ujaran kebencian di akun facebook tersebut dipandang oleh LAMR tidak hanya menghina UAS seorang. “Ya, itu sudah masuk penghinaan terhadap adat istiadat di Riau,” sebutnya.
Dilanjutkannya, hukuman yang pantas diusir dengan waktu limit tertentu. “Ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan JB,” tuturnya.
Kemudian Datuk Seri Al azhar juga mendesak agar aparat yang menjalankan laporan penghinaan UAS, bersungguh-sungguh memproses delik aduan pelaku. Kepada pengacara atau LBH LAMR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kepada komponen yang terlibat prihatin terhadap kasus penghinaan UAS, agar menahan diri dan bersabar karena proses peradilannya sedang dilakukan oleh penyidik,” tukasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Agama LAMR Gamal Nasir. Dikatakannya, kasus penghinaan UAS adalah kasus yang serius. UAS tidak hanya sebagai ulama bagi masyarakat, beliau juga merupakan bahagian dari Majelis Kerapatan Adat.
“Karena beliau adalah bahagian dari kepengurusan LAMR,” sebutnya.
Dikejadian sebelumnya, pemilik akun sebuah Facebook.com berinisial JB telah memposting kata-kata yang tidak pantas menurut LAMR terhadap UAS. Sehingga banyak melukai hati masyarakat.(rls)