Kripto Sumbang Pajak Kenegara Rp798,84 M Per-Juni 2024

Dari Pembangunan Ekonomi Digital

||JAKARTA•{GPC}|| ~ Data terbaru dari Kementerian Keuangan (Menkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 Triliun.

Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 Miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024. Dari jumlah tersebut, Rp376,13 Miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 Miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, INDODAX tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

“Sebagai entitas yang bertanggung jawab, INDODAX berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, melanjutkan.