JAKARTA – Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI,.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020 mendatang. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1, dan Berita Acara Penahanannya telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.
Disampaikan Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri bahwa sebelumnya tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.
“Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019, dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK”, Ujar Ali Fikri.
Menurutnya lagi, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.
“Ditengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir”. Tutupnya.
Sumber: Jubir KPK
Editor: Gp2.