Koramil 02/TT: Langgar Prokes, Ini Sanksinya

MERANTI – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah terhadap penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama aparat gabungan melaksanakan kegiatan operasi Yudistisi guna memberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, giat yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI, yaitu Sertu Suprayitno dan Serda Irvan Sulaeman bergabung bersama 5 orang personil Polres dan 8 orang anggota Satpol-PP itu sejalan dengan instruksi gubernur melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu dilakukan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Rabu (26/5/2021).

Dilanjutkannya, agar penerapan tersebut dapat berjalan dengan baik, dan dipatuhi oleh masyarakat, para pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan efek jera berupa sanksi serta tindakan.

“Dalam giat hari ini terjaring sebanyak 9 pelanggar perorangan, yang mana 2 orang dari mereka dikenakan sanksi membacakan surat Al-fatihah, 7 orang menyebutkan Pancasila, dan 2 orang lagi melakukan push up,” ** (Red).