Jakarta – Poin utama perjuangan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggungat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Persidangan atas gugatan PMH itu telah berlangsung sejak Mei 2018 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Rabu, 30 Januari 2019, akan berlangsung sidang ke-27 dengan materi mendengarkan kesimpulan dari penggugat PPWI dan SPRI atas hasil 26 kali persidangan yang telah berlalu.
Berdasarkan fakta lapangan, PPWI meyakini bahwa UKW telah menjadi pemicu persoalan Pers Indonesia secara sistematis, terstruktur, dan massif. UKW telah menimbulkan dampak ikutan yang fatal, yakni terkerangkengnya kemerdekaan pers dalam sekat-sekat birokrasi yang menimbulkan ekses tersumbatnya kanal-kanal penyampaian informasi dari masyarakat kepada publik maupun berbagai pihak berkepentingan dan aparat berwenang.
Berita terkait : Profil Wilson Lalangke Sosok Pria Bersahaja Sekaligus Ketua PPWI
UKW telah menjadi penghambat terjalinnya sinergitas dan koordinasi serta silahturahmi yang harmonis antara pelaku media dengan berbagai elemen publik. UKW juga telah menyebabkan kemacetan dalam proses kontrol sosial dan kebijakan publik yang menjadi tugas dan fungsi pers di negara demokrasi ini.
Lebih jauh, UKW bahkan telah menihilkan potensi dan talenta jutaan warga yang memiliki kemampuan berjurnalis yang sangat mumpuni, yang didapatkan dari bangku kuliah dan pengalaman panjang sebagai jurnalis berbagai jaman.
UKW juga telah melahirkan para ‘terpidana kriminalisasi wartawan’ diberbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya itu, UKW secara langsung maupun tidak langsung, telah membunuh wartawan Kota Baru, Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, 10 Juni 2018 lalu, hanya karena rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan Muhammad Yusuf bukan wartawan tersebab almarhum belum mengikuti UKW.
Di tataran teknis, oleh Dewan Pers UKW melahirkan puluhan, bahkan mungkin ratusan, rekomendasi yang pada intinya menghambat kerja-kerja pers. UKW melahirkan diskriminasi yang memecah-belah pekerja jurnalistik.
Berita terkait : Wahyudi: Jangan Alergi Sama Wartawan, KIP & Pers Ada Undang-undangnya
Melalui rekomendasi yang diterbitkannya, Dewan Pers dapat dengan sewenang-wenang menuduh seseorang sebagai ‘wartawan’ atau ‘bukan wartawan’ hanya berdasarkan ukuran ‘telah mengikuti UKW’ atau ‘belum mengikuti UKW’.
Melalui rekomendasinya pula, Dewan Pers dengan leluasa, didukung oleh MoU kong-kali-kong dengan institusi Polri, dapat menjustifikasi seseorang untuk diadili berdasarkan aturan KUHP atau UU Nomor. 40 tahun 1999, hanya dengan standar ‘yang bersangkutan telah ber-UKW’ atau ‘yang bersangkutan belum ber-UKW’.
Di tataran perundangan, UKW adalah sebuah akal-akalan Dewan Pers bersama beberapa organisasi pers konstituennya yang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada. Kewajiban ber-UKW tidak diatur samasekali di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 15 UU Pers itu, tidak ada satu ayatpun yang memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk membuat dan/atau menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan.
Sebaliknya, segala hal yang terkait dengan keahlian (kompetensi) diatur negara melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dewan Pers secara sangat meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum, mengeluarkan kebijakan melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
Itulah inti terpenting dari Gugatan PMH Penggugat PPWI dan SPRI terhadap Tergugat Dewan Pers.
Sehubungan dengan sinyalemen terbaru, bahwa wartawan bakal dapat sertifikasi BNSP sebagaimana dilansir oleh media online Tempo.Co tertanggal 25 Januari 2019, PPWI menilai bahwa perkembangan ini cukup baik ke masa depan.
Menyikapi perkembangan tersebut di atas, dan dikaitkan dengan hal-hal yang menjadi poin perjuangan wartawan seluruh Indonesia selama ini, PPWI Nasional berkesimpaulan dan memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. UKW Dewan Pers itu illegal alias haram secara hukum, karena bertentangan atau melawan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sertifikat UKW tidak boleh digunakan dan harus ditarik oleh lembaga yang mengeluarkannya. Dewan Pers harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat haram tersebut, termasuk mengembalikan dana penyelenggaraan UKW yang sudah dikeluarkan oleh peserta sertifikasi illegal tersebut.
2. Pihak-pihak yang menggunakan sertifikat UKW sebagai acuan dalam aktivitas kegiatan resmi di lapangan merupakan penjahat jurnalistik, pengguna (penadah) barang haram. Selain wartawan lulusan UKW, pihak Pemda maupun swasta yang selama ini mempersyaratkan setiap calon mitra publikasi di unit-unit kerja di lingkungan instansi setempat, mereka termasuk dalam kategori pengguna barang ilegal, haram secara hukum, dan bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, dan UU Ketenagakerjaan, serta PP No. 10 tahun 2018 junto PP No. 23 tahun 2004.
3. Kepada seluruh wartawan Indonesia, kami himbau untuk segera melakukan gerakan class action menggungat secara hukum dan meminta pertanggungjawaban Dewan Pers atas kebijakan UKW yang bertentangan dengan UU selama ini. Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para wartawan lulusan UKW abal-abal, ilegal dan haram secara hukum nasional Indonesia. Namun lebih daripada itu, kebijakan tersebut telah merusak tatanan hukum dan peraturan di negeri ini.
Kebijakan Dewan Pers terkait UKW dan diikuti sejumlah rekomendasi yang menghambat kerja-kerja para wartawan non-UKW, bahkan telah memakan korban kriminalisasi wartawan di mana-mana, dan lebih parah lagi telah merenggut nyawa wartawan Kota Baru, Kalsel, Muhammad Yusuf, adalah sebuah perilaku inkonstitusional Dewan Pers yang mesti diminta pertanggungjawabannya, baik secara moral, administratif, maupun secara hukum positif.
4. Kepada pengurus Dewan Pers, PPWI mendesak supaya Anda meletakan jabatan segera, dan laporkan diri ke pihak berwajib untuk menunjukkan pertanggungjawaban hukum Anda semua atas segala kebijakan yang telah merugikan wartawan dan masyarakat Indonesia selama ini. Selayaknya sebagai warga negara yang baik, seluruh anggota Dewan Pers perlu memberikan contoh yang baik dengan sikap dan perilaku taat azas dan taat hukum.
5. Kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan institusi pemerintahan (pusat dan daerah) maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia, PPWI menyampaikan bahwa Dewan Pers telah melakukan tindakan mal-praktek birokrasi terkait UKW dan penerbitan rekomendasi-rekomendasi selama ini. Oleh karena itu, PPWI dengan ini menyatakan ‘MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA LEMBAGA DEWAN PERS’.
Kepada semua K/L dan institusi pemerintahan maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia kami himbau untuk tidak mengakui, tidak menggunakan dan/atau tidak menjadikan persyaratan, semua bentuk sertifikat UKW illegal, haram secara hukum, yang dikeluarkan Dewan Pers bersama lembaga-lembaga penyelenggara UKW-nya selama ini.
6. Kepada Presiden Republik Indonesia, baik periode saat ini, maupun Presiden terpilih melalui Pilpres 17 April 2019 mendatang, PPWI mendesak untuk membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 ini, dan tidak menerbitkan Kepres baru tentang Kepengurusan Dewan Pers periode 2019-2022, sebelum dilakukannya penataan dan perbaikan kembali sistim jurnalisme di negara ini.
7. Kepada lembaga legislatif (DPR/DPD RI), PPWI mengharapkan agar para anggota legislatif dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah yang amat krusial ini. Sebagai Ketua Pelaksana Musyawarah Besar Pers Indonesia, 18 Desember 2018 lalu, atas nama lebih dari 2000 wartawan dan pewarta warga peserta Mubes yang dating dari seluruh nusantara, Ketua Umum PPWI menghimbau agar lembaga DPR RI dapat menginisiasi atau memfasilitasi penyusunan RUU tentang Jurnalisme Indonesia, baik melalui amandemen UU No. 40 tahun 1999 maupun pembuatan UU yang baru.
Demikian Tanggapan PPWI Nasional atas pernyataan Dewan Pers terkait wartawan akan disertifikasi BNSP untuk diketahui, dimaklumi, dan dijadikan referensi bersama.
Jakarta, 27 Januari 2019
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H. Fachrul Razi, MIP (Sekretaris Jenderal)