BAGANSIAPIAPI – Diduga kegiatan paket proyek Aucas, Jalan Prakra Wahyudi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang dipimpin Kadis PUPR setempat, H. Jon Syafrindow M.Si., yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2018 senilai Rp.839 Juta, dikerjakan CV. Fitri Famili, menuai beragam keluhan dari warga setempat.
Karena, diduga proses pekerjaan dilapangan dikerjakan secara asal-asalan, dan disinyalir menyimpang dari rujukan kontrak atau bestek.
Menurut keterangan salah satu warga setempat, sebut saja Udin (34), pada Selasa (19/3/19), sore mengatakan, pengerjaan proyek yang dikeluarkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil ini, semestinya kegiatan yang harus dibagun itu, Aucas Jalan, sebagaimana pedoman kontrak kerja dan rancangan anggaran biaya.
“Bukan asal semborono dibangun, yang akhirnya warga sekitar setiap hari menghirup udara debu hasil pekerjaan jalan yang asal-asalan oleh rekanan kontraktor,” ucap Udin, mengeluh.
Dijelaskan Udin, pekerjaan Aucas dikerjakan akhir Tahun 2018 kemaren terkesan asal-asalan. Sebab Aucas tidak sesuai spesifikasi proyek seperti yang pernah dirinya lihat dalam Bestek dan RAB proyek. Dimana, material timbunan tanah yang digunakan diduga tidak bercampur batu.
Kemudian timbunan jenis tanah merah, yang diangkut dumtruk, hanya diratakan menggunakan alat berat doser. Setelah timbunan itu datar, finishing kerjaan diatas tanah baru ditaburi oleh kerikil lalu di bomak,” ucap Udin.
Parahnya lagi akui Udin, parit pada kiri kanan ruas jalan tidak dikerjakan. Demikian kayu gambangan dan guitek juga tidak ada.
Dengan demikian, itu artinya pemborong juga diuntungkan besar-besaran, karena material pekerjaan lapangan tidak berpedoman pada kontrak kerja dan RAB proyek itu lagi. Coba rekan-rekan Wartawan dan LSM turun kelokasi saat ini dan lihat.
Saat ini, jalannya sudah pada rusak dan bergelombang, debu jalan saat dilalui kendaraan-kendaraan setiap hari dihirup orang banyak dan umurnya masih seumur jagung (baru).
“Ini Aucas jalan hanya pembodohan dan akal-akalan saja, karena didaerah Rohil ini tidak semua yang ingin melaporkan kasus-kasus proyek yang bermasalah seperti ini ke pihak berwajib,” ujarnya.
Doni tanpa ragu kepada media menyebutkan, kalau proyek Aucas tersebut sarat terindikasi banyak penyimpangan dan mengatakan jika proyek itu adalah milik keluarga oknum penguasa.
Sementara, hal yang sama juga diungkapkan warga lain, sebut saja Iwan, sosok gaek paruh baya itu menguraikan, dana yang jumlahnya ratusan juta itu terasa tidak sesuai dengan hasil yang dikerjakan dilapangan.
Ia maupun masyarakat setempat berharap agar aparat hukum yang membidangi tindak pidana korupsi pada Kejaksaan dan Poliri, dapat mengusut dugaan penyimpangan proyek Aukas jalan yang diduga dilakukan oknum pejabat di Gedung Putih melalui SKPD dinas PUPR Kabupaten Rohil,” keluh ucap salah satu warga ketika berbincang-bincang kepada tim Wartawan yang turun ke lokasi.
Iwan juga tidak menampik jika proyek itu adalah milik SKPD PUPR Rohil yang dipimpin Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil, H. Jon Syafrindow, M.Si., selaku ipar Bupati, Suyatno. Iwan mengaku jika pengerjaan proyek Aukas Jalan Praka Wahyudi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil, itu tidak sesuai harapan dan terkesan tanpa mengutamakan mutu dan kualitas bangunan.
“Disamping itu proyek ini seharusnya dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Tapi kok material kegiatan yang dilakukan bukan seperti yang tertuang dalam bestek/kontrak ya?” heran Iwan, sembari bertanya-tanya.
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil, H. Jon Syafrindow, M.Si., bersama Kabidnya Raja Yulistri, PPTK proyek Dedi dan Kontraktor proyek saat dihubungi Wartawan, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan.**(rls/tr/md)