ROKANHILIR – Baru-baru ini Pengadilan Negri (PN) Rohil di Ujung Tanjung kembali mengelar sidang terdakwa RMH (seorang aktivis lingkungan). Dan diperkara yang menimpah RMH, diduga oknum jajaran ada menerima upeti diperkara ini.
Bukan tanpa landasan dasar yang kuat, hal tersebut dilontarkan Ketua DPD, Rakyat Pemberantas Korupsi Republik indonesia RPK-RI, Ermansyah, meyakini terdakwa RMH tidak bersalah, dan dari fakta-fakta persidangan, sudah jelas JPU sendiri diduga tidak adil dalam menghadirkan saksi-saksi yang harus dihadirkan.
“Saya sangat yakin RMH tidak bersalah dan saya tau persis siapa terdakwa RMH, selain vokal mengungkap maraknya perkara ilegal loging, dirinya tidak pernah menggunakan atau mengedarkan barang haram (sabu,red). Karena selama saya berteman dan bersamanya, tidak pernah melakukan perbuatan yang terlarang itu,” ujar Ermansyah, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (27/1/19) via selulernya.
Berita terkait : Biro Humas MA, Abdullah: Dikasus RMH, Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan
Selain itu, Ermansyah menambahkan, karena sebelum perkara RMH ada, sebelumnya juga sudah ada perkara seperti ini di Kabupaten Rokan Hilir. Dimana terdakwa Napsiyah, terkait digrebek disebuah Hotel di Bagansiapi-api dan dikamar hotel tersebut ditemukan satu paket sabu-sabu.
Sambungnya, Ketika terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Bangko pada Kamis (29/6/18) yang lalu. Di sebuah kamar hotel Jiasiang Bagansiapiapi, saat itu, tim opsnal Satreskrim Polsek Bangko, berinisial CS, TG dan ADS mendatangi hotel itu sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim langsung menuju kamar hotel dengan nomor 302. Sesampai di depan kamar hotel, tim mengetuk pintu kamar hotel. Setelah mengetuk pintu kamar hotel, tim Satreskrim pergi dari depan pintu kamar hotel tersebut.
Berita terkait : Ketua PWRIB Rohil Angkat Bicara Atas Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan RMH
Setelah itu, lanjutnya, keluar lah teman terdakwa yang bernama Muslim dari dalam kamar 302 itu. Dan pergi meninggalkan terdakwa Napsiyah sendirian di dalam kamar. Selanjutnya, datang lagi tim opsnal satreskrim Bangko mengetuk pintu kamar untuk kedua kalinya. Lalu di buka pintu kamar itu oleh terdakwa.
Kemudian tim opsnal satreskrim Polsek Bangko masuk kedalam kamar, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledah didalam ruang kamar ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 Gram. Seperti dilansir media riausky.com dengan Judul “Didakwa Kasus Narkoba Napsiyah Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Rohil, Ini Penjelasannya”.
Dengan pertimbangan kasus diatas, kejadian ini tidak jauh berbeda dengan apa yang menimpah terdakwa RMH. Hanya saja, tempat dan posisi penangkapannya saja yang berbeda. Dan berat barangnya juga beda, yang mana dikasus Napsiyah 0,46 Gram, dan RMH 0,35 Gram berat sabunya.
“Hampir sama kasusnya, di BAP kepolisian kan terdakwa RMH tidak mengakui dan tidak mengetahui adanya barang haram tersebut (sabu,red),” ujar Hermansyah, meniru ucap PH, saat dikonfirmasi.
Yang herannya, lanjutnya, disaat dilakukan penggeledahan, kenapa aparat yang menangkap langusung meminta kepada RMH Rokok Sempurna yang ada pada RMH dan bahkan salah seorang Polisi menuju setang sepeda motor yang dikendarai berdua sama rekanannya berinisial US alias UA.
Berita terkait : Ungkapan JPU Takut Jabatannya Dicopot
“Kok oknum polisi yang nagkep bisa tau rokok kawan itu (RMH,red) Sempurna dan barang itu ada dirokok itu. Dan sementara, rokok RMH ada dua bungkus kala itu, dan rokok yang biasa dia hisap adalah Rokok Lucky Strike. Dan teranehnya lagi, oknum Polisi yang menangkap bernama Marwindo Tampubolon kok langsung menuju setang sepeda motor yang dikendarai RMH dan US alias UA saat itu,” papar Hermansyah, meniru ucap PH sembari terheran.
Sementara, lanjutnya lagi, dalam keterangan Saksi RM disidang agenda kedua RMH bisa disimpulkan perkara yang menjerat RMH diduga murni dijebak oleh oknum tertentu atas dasar sakit hati. Bahkan ada disinyalir upah pantastis.
Hal yang sama dalam keterangan Saksi BI yang dirinya ketahui RMH adala sala seorang aktivis (LSM,red) yang getol menyoroti dan melaporkan maraknya ilegal loging yang sudah menjamur di Bagan Siapi-api, Kabupaten Rohil, Riau.
Berita terkait : Rekanan Aktivis Bantah RMH Bergelut Barang Haram
ditempat yang berbeda dalam keterangan Saksi RM, dirinya menerangkan dengan tertangkapnya RMH jelas indikasi jebakan. Bahkan sewaktu itu saksi RM ada dibawa oleh sala seorang laki-laki yang berinisial AN, dan membawa dirinya untuk menemui dua orang tersebut yang berinisial DY dan HM untuk melakukan penjebakan, akan tetapi RM tidak mau mengikuti untuk melakukannya.
Ketika RM bertemu dengan dua orang tersebut dirinya ada diberi uang sebesar RP 500 Ribu, yang mana Rp.300 Ribu, untuk dibelanjakan sabu-sabu, guna melancarkan aksinya untuk menjebak RMH. Akan tetapi RM tidak melakukannya melainkan dirinya hanya mengambil uangnya saja dan membelanjakan uang tersebut untuk membeli kosmetik perlengkapan wanita.
Maka dari itu, Ermansyah, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daera (DPD) Rakyat Pemberantas Korupsi Republik indonesia RPK-RI, angkat bicara. Dan hal ini tidak bisa dibiarkan belarut-larut, RMH diduga Korban kriminalisasi. Jadi dirinya menghimbau kepada Ketua Majelis Hakim harus mengambil tindakan dengan seadil-adilnya.
Berita terkait : Andi Nugraha: Ini Bukan Kasus, Tapi Merebut Hak Warga Negara
“Jika RMH tidak terbukti bersalah, baik secara mekanisme gelar perkara dan menurut Undang-undang yang berlaku. Segeralah bebaskan RMH dari segala tuntutan dan membersihkan namanya. Karena efek Psikologis sangat membahayakan kejiwaan seseorang,” tegas Hermansyah.
Dikasus ini, menurut Ermansyah, masih banyak hal-hal yang janggal baik itu dipersidangan dan mekanisme penangkapan RMH. Diantara ialah. Saksi-saksi yang tidak dihadirkan JPU, padahal JPU sudah diperintahkan Majelis Hakim. US alias UA teman satu sepeda motor malah jadi saksi dan tidak dilakukan pemeriksaan yang sama oleh penyidik. Bahkan, Penyidik saat ditanya PH apa arti Penyidikan, Penyidik tidak bisa menjawab.
Berita terkait : Sidang ke-2 terdakwa rmh pekan depan, majelis hakim perintahkan JPU hadirkan semua saksi-saksi
Tambahnya lagi, pada saat penangkapan oknum polisinya langsung tau dimana saja barang haram tersebut berada. Keterangan saksi JPU yang mana bisa meringankan Terdakwa tidak dihadirkan semua. Sepeda motor sementara diakui saksi TA itu sepeda motornya, malah dituntutan JPU motor RX King tersebut dikembalikan kesaksi E. Dan terparahnya, Kapolseknya mengatakan dalam kesaksian yang diungkap saksi MY hasil test urinenya Negatif saat dipertanyakan langsung ke Kapolseknya, dan kenapa dipersidangan bisa jadi Positif?
“Perkara ini tinggal lagi kita pulangkan saja ke Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan, Apalagi Hakim pernah mengatakan dalam persidangan bahwa perkara ini Prematur (dipaksakan). Mengutip pilsafat kuno. ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tandasnya.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Hendri L dan Tim Gopes melaporkan.(gp3)