Kejaksaan Negri Rohil Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi Kasi Datun

ROKANHILIRKepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), Gaos Wicaksono, SH, MH, pada Kamis, tanggal 29 Nopember 2018, di Aula Lantai 2, Kantor Kejari Rohil, bersama Kasi Datun, Dafit Riadi, SH, melakukan sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada jajaran OPD Pemkab Rohil, BUMD, Lembaga-lembaga negara lainnya.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah untuk meningkatkan kembali kinerja Kejari Rohil dan menginformasikan tentang tupoksi Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, “Melakukan penegakan hukum, Pelayanan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lain”.

Berita Terkait : Kasi Intel, Farkhan: Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 13.5 Miliar

Kasi Datun, Dafit Riadi saat memberikan pemahaman materi

Dalam sambutannya, Kejari Rohil Gaos Wicaksono, Sh, MH yang diwakili Kasi Datun, Dafit Riadi, SH, menyampaikan bahwa selama ini pada umumnya mengenal Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi (pidsus) maupun melakukan penuntutan tindak pidana umum (pidum) di pengadilan.

Padahal, lanjutnya, selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemerintah Kabupaten Rohil khususnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemkab Rohil dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Rohil dalam menghadapi permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berita Terkait : Gaos Wicaksono: 3 Kali Berturut-Turut Kejari Rohil Terima Penghargaan Terbaik Kajati Riau

Selain menyampaikan mengenai kewenangan Kejaksaan dibidang Datun, Dafit, sapaan akrab Kasi Datun Rohil itu juga menyinggung tentang keberadaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil yang dibentuk dengan tujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya pencegahaan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Diharapkan, selesainya dari sosialisasi ini, kedepannya kinerja bidang Datun Kejari Rohil dengan Pemkab Rohil, BUMD dan jajaran lainnya ini bisa optimal, sehingga Kejasaan juga memiliki kontribusi positif terhadap daerah.

Dijelaskan salah satu contoh, sewaktu Pemkab Rohil digugat oleh masyarakat senilai Rp 13.5 Miliar, kita mewakili bupati sebagiai Jaksa pengacara negara mewakili Bupati untuk sidang dipengadilan, dan bersyukur gugatan itu dimenangkan dan Kejaksaan sudah menyelamatkan uang negara sebesar nilai gugatan tersebut. Itu terkait ‘litigasi’.

Berita Terkait : Gaos Wicaksono: Kejari Rohil Siap Dukung & Sukseskan Asian Game 2018

Ada lagi non litigasi, seperti kita memediasi antara pihak PLN dan Pemda Rohil terkait tunggakan pembayaran listrik yang totalnya mencapai Rp 2 Miliar, kemudian dipasilitasi dan dipertemukan antara pihak PLN dan Bupati untuk mencari solusi dan menyebabkan kesepakatan dalam mediasi. Alhamdulillah, pembayaran bisa dilakukan dengan mekanisme pembayaran masuk kas pemda dulu dan baru bisa dibayarkan. Dan listrik kita sekrang sudah maksimal hidup.

Sementara, sederetan prestasi keberhasilan selama ditangan dingin Kajari Rohil, ternyata sosok dari pemilik nama Gaos Wicaksono, SH, MH, berhasil mengukir dan meraih Piagam penghargaan pendampingan TP4D dari Pemkab Rohil. Apresiasi ini diberikan karena telah membantu dan mengawal diberbagai kegiatan sehingga berjalannya kegiatan dalam segala aspek.

Selain itu, mendapat penghargaan terbaik Satu (1) sebagai Kejaksaan Negri (Kejari) berprestasi dalam mewujudkan Program Optimalisasi dan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), saat itu Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH, MH menerima penghargaan tersebut dari Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, SH MH.

Pencapain tersebut juga meliputi dalam rutinitas laporan, kualitas laporan, kecepatan laporan, penyelesaian permintaan data perkara, entry data perkara dan laporan bulanan EIS Simkari. Pringkat satu ini sudah diterima 3 kali berturut-turut ditahun-tahun sebelumnya.

Dan, Kejari Rohil dibidang Pidsus (pidana khusus) menerima penghargaan terbaik kedua (2) ditahun ini. Dan ini diperoleh atas Kejari tingkat B di 12 Kejari se-Riau.

“Disinilah kemaksimalan tim bekerja. Dengan 9 Jaksa, Kejari Rohil sudah melakukan kegiatan dengan maksimal dan kompak, dimana satu sama lain saling menutupi dan sebaliknya, sehingga tercipta suasana kesatuan yang erat. Itulah pencapaian, dan sembari berdoa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga kejari Rohil mendapat tambahan anggota Jaksa,” tandas Kajari Rohil, dengan senyuman.**(mmd)