JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H, meminta pihak yang merasa keberatan karena merasa di rugikan atas pemberitaan sebuah media untuk menggunakan Hak Klarifikasi melalui “Hak Jawab”.
Hal ini disampaikannya terkait beberapa klarifikasi berita oleh pihak yang dirugikan melalui media lain selain media pemberita. Wahyudi berharap, siapa pun yang merasa nama baiknya dirugikan mestinya menggunakan Hak Jawabnya dimedia yang memberitakan.
“Hak Jawab itu sendiri, dimuat sebagai sanggahan atas pemberitaan media yang memuat berita tersebut. Bukan dimedia lain,” katanya, saat dihubungi via selulernya, Kamis (24/10).
Menurut Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) itu lagi, prosedur membuat klarifikasi berupa bantahan dimedia lain bukanlah merupakan Hak Jawab, melainkan malah memperuncing situasi.
Dilanjutnya, Wahyudi, Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum, untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dan terutama kekeliruan serta ketidak akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya oleh pers yang publikasikan, sebagai mana diamanahi dalam Undang-undang Pers, sudah diatur pada Pasal 5 Ayat 2, UU No. 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI), Pasal 11 tentang kewajiban wartawan melayani Hak Jawab.
Namun, Wahyudi mengingatkan Hak Jawab itu sanggahan berupa fakta dari pihak yang merasa dirugikan nama baiknya, dan dapat membuktikan ketidak benaran berita yang dimuat sebelumnya.
“Jadi, bantahan itu harus disertai fakta yang dinilai merugikan nama baik. Dan diajukan untuk dimuat secara proforsional dimedia yang memberitakannya. Bukan di media lain,” tegas Tokoh Pers Riau itu.
Selain itu, Wahyudi juga meminta pihak media supaya lebih serius untuk melayani Hak Jawab, karena pengabaian atas Hak Jawab sanksinya cukup berat.
“Yakni denda Rp 500 juta. Jadi sanksinya cukup berat juga,” tandas Wahyudi, yang juga Anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.**
Laporan by: Noeradi
Editor by: Mmd