Kapolda Riau: Dari 291 Pelaku Tindak Pidana, 90% Positif Pengguna Narkoba

PEKANBARU – Terletak dikawasan yang diapit oleh dua Negara, yakni Singapura dan Malaysia, serta berada disatu daratan dengan Provinsi Aceh, yang merupakan salah satu ladang ganja terbesar didun menjadikan Provinsi Riau daerah transit keluar masuknya peredaran narkoba jaringan dunia.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana atau kejahatan umum lainnya diwilayah hukum Polda Riau sejak bulan Mei 2020, seramai 291 orang pelaku tindak pidana atau pelaku Kriminal yang dilakukan pemeriksaan urine, ternyata lebih dari 90% darinya positif mengandung amphetamin/mengkomsumsi narkoba.

Disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH. SIK. MSi, melalui Bidhumas Polda Riau, peran serta dan kesadaran serta kepedulian masyarakat terhadap masalah narkoba di Riau juga semakin meningkat, hal tersebut ditunjukkan dengan informasi-informasi kepada pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan Narkoba dilingkungan kerja dan tempat tinggal mereka.

“Alhasil berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba bersama jajarannya disatuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terahir ini, yaitu Narkotika jenis Shabu seberat 35,46 Kg, Ekstasi sebanyak 585 butir, Ekstasi dalam bentuk serbuk 2.385,5 gram dan Ganja seberat 87,6 Kg”. Kata Kapolda pada saat pemusnahan barang haram tersebut.

Adapun jumlah TSK Narkoba sejak bulan Mei 2020 seramai 291 orang, terdiri dari Laki-laki 277 orang dan Perempuan 14 orang, serta parabTSK tersebut dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dijelaskannya lagi, jumlah barang tersebut diatas, yang dilakukan pemusnahannya hari ini berdasarkan hasil setelah beberapa kali penangkapan yang dilakukan, dan berharap pemusnahan ini agar diketahui seluruh masyarakat riau, menurut nya seluruh elemen harus bekerja sama untuk memusnahkan narkotika.

“Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita Narkoba ini, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna Narkoba berkisar 271.000 orang, karena Narkoba sudah menajdi biang penyebab utama kejahatan”. lanjutnya.

Lebih jauh Kapolda mengajak semua pihak saling bersinergi dalam memerangi narkoba, demi menyelamatkan generasi dan untuk kemajuan Riau.

“Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan riau, mari kita bergandeng tangan untuk memberantas narkoba”. Pungkas Kapolda.

Keberhasilan Polda dalam upaya memberantas Narkoba juga diapresiasi oleh Wakil Gubernur Riau, menurut Brigjen TNI Purn Edy Natar Nasution, masalah Narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Terimakasih dan apresiasi kepada Polda Riau, yang begitu gigih memberantas narkoba yang ada di Provinsi Riau, adanya perkembangan narkoba tentunya mempritahitkan kita semua. Tanggung jawab narkoba bukan hanya Polri saja, ini tanggung jawab seluruh elemen. Pemprov sa’at ini juga melakukan upaya, sudah 2000 pegawai kita lakukan cek urine, kita harapkan riau kedepannya bersih dari narkoba”. Ungkap Wagubri.
H
al senada juga disampaikan Ketua MKA LAM Riau, dalam sambutannya Datuk H. Al. Azhar mengajak semua pihak terlibat langsung dalam memerangi Narkoba, menurutnya kegiatan tersebut merupakan upaya penyelamatan generasi dibumi Melayu ini.

“Kami menyambut baik terselenggaranya pemusnahan barang bukti Narkoba ini di halaman kantor LAM ini, Kita semua ingin terlibat langsung dalam pemberantasan narkoba, Kami berterimakaih kepada Kapolda Riau dan jajaran atas kerja kerasnya untuk memberants narkoba yang ada di bumi melayu ini, dengan pemusnahan ini semoga generasi bangsa terselamatkan dari bahanya narkoba”. Kata Datuk H. Al. Azhar. **(Rls/Gp2)