ROKANHILIR – Setelah melalui proses yang ulet dan panjang lebih kurang 9 Bulan, akhirnya terdakwa RMH diputus 1 Tahun pidana kurungan, sesuai Pasal 131, UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, oleh Majelis Hakim
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negri (PN) Rohil, Senin (4/2/19), dan disaksikan oleh seluruh keluarga RMH dan para sahabat serta rekanan yang hadir guna memberi dukungan penuh terhadap RMH.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menjerat terdakwa RMH 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar, dengan pasal 112.
Berita terkait : Andi Nugraha: Ini bukan kasus tapi merebut hak warga negara
Jadi, Hakim mengambil putusan pasal 131 mengetahui tapi tidak melporkan karena pasal 112 yang menjadi tuntutan JPU tidak memenuhi unsur dan juga menolak Pledoi PH yang minta terdakwa untuk dibebaskan karena tidak bersalah.
“Kita hargai putusan Hakim, karena Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri,” demikian ujar Andi Nugraha SH, saat dikonfirmasi awak media gopesisir.com, baru-baru ini.
Terkait saat ditanya puas atau tidaknya dengan putusan Majelis Hakim, Andi Nugraha belum bisa menjelaskan karena dirinya belum ada melakukan koordinasi terhadap kliennya (RMH,red).
Berita terkait : Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus ‘rmh’ betapa pentingnya saksi terkait untuk dihadirkan
Disaat ditanya apakah akan melakukan upaya Banding, Andi Nugraha, Pengacara Muda asal Kota kecil Bagansiapi-api itu, cukup hanya membalas dengan senyuman kecil dan berujar. “Kita lihat saja nanti karena putusan itu menjadi hak mutlak klien kita”.
Dilanjutkan Andi, sapaan akrab pengacara RMH, seusainya Hakim memutuskan perkara sidang beberapa hari yang lalu, dirinya menyatakan siap untuk mengangkat RMH menjadi klien tetap dan siap memback-up segala kegiatan RMH untuk mengungkap kebenaran dan praktik lain yang menyimpang.
“Kita siap dampingi RMH untuk menegakkan kebenaran, baik itu untuk memberantas Ilegal Loging, Narkoba, Korupsi dan lain-lain. Selagi dijalan yang benar, saya siap pasang badan untuk RMH,” tegas Andi.
Berita terkait : Tanggapi perkara ‘rmh’ ini pernyataan dewan kehormatan Peradi
Himbau Andi, untuk rekan-rekan aktivis supaya harus lebih waspada dan berhati-hati. Karena melihat dari kejadian yang menimpah RMH, hal serupa juga bisa terjadi kepada rekanan aktivis yang cukup pokal dalam bersuara.
“Jadi, kepada rekanan aktivis harus lebih waspada, yang namanya aktivis pasti selalu akan bersentuhan dengan kaum Kapitalis,” tandasnya.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Handoko AF dan Tim Gopes melaporkan.