ROKANHILIR – Sebelas (11) Bulan lamanya meringkuk di Rutan kelas II A Bagan Siapaiapi, akhirnya Anjas Purba menghirup udara bebas. Anjas di bebaskan dari segala jeratan hukum melalui Putusan Hakim Pengadilan Negri Rokan Hilir, pada Rabu (26/2/20) kemarin.
Saat persidangan berlangsung waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Niky Junismero, membacakan tuntutan terdakwa Anjas Purba Als Purba Bin M. Nasir, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan”.
Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (4) dalam dakwaan Primair dengan tuntutan 10 tahun penjara penuh.
“Kita menjemput klien kita bernama Anjas yang bebas murni atas Putusan Hakim PN Rohil. Padahal, JPU nuntut 10 Tahun. Ini prestasi gemilang perdana LBH Lion Of Justice,” ujar Andi Nugraha, kepada awak media, didampingi dua rekannya, Sugianto Nasution dan Nanda Rizky Rilandi, di Lapas Bagan Siapaiapi, Kamis (27/2/20) malam.
Pantauan dilokasi (Lapas,red), masuk ba’da Isyha, Anjas Purba keluar dari Rutan Bagan Siapiapi, dia disambut tangis haru Isteri tercinta yang penuh kesabaran menunggu jalannya proses persidangan yang mengurung Anjas selama 11 Bulan.
Dan rasa sedih yang mendalam juga terlihat saat abang kandung Anjas menyambut kepulangan adiknya kepelukan keluarga besarnya.
“Anjas hanya disambut oleh Istri dan abang kandungnya saja. Karena kedua orang tua mereka sudah tiada,” kata Andi, sapaan akrab pengacara dengan gaya Parlente itu.
Dikisahkan Andi, kasus ini bermula 17 Maret 2019 sekira jam 20.00 WIB silam, di Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Korban Linda Rosdiana (Linda) dan Nurain mengendarai sepeda motor matik plat BM 6054 WM.
Tidak lama kemudian, muncul dari belakang arah yang sama pengendara sepeda motor matik berboncengan langsung merampas HP merk Vivo V5s warna rose gold dari tangan korban Nurain.
Karena kehilangan keseimbangan, akhirnya motor yang dikendari kedua korban terjatuh diaspal dan korban Nurain usai terjatuh langsung dilarikan kerumah sakit umum dr. Pratomo, Bagan Siapiapi, oleh seorang yang melihat peristiwa tersebut menggunakan becak.
Disaat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko, korban (Linda) mendapat informasi via WA HP milik korban Nurain yang ia pegang mengabarkan bahwa Nurain telah meninggal dunia di RSUD dr. Pratomo karena mengalami luka memar dibagian kepala dan luka di kaki saat jatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.
Sementara, lanjut Andi, hal yang berbeda terungkap difakta-fakta persidangan atas keterangan 2 orang saksi yakni Rapi dan Ade. Kedua saksi ini mengatakan bahwa usai kejadian tersebut awalnya Rapi mengajak Ade untuk memperbaiki kabel listrik yang berada di Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rohil.
Sebelum melakukan pekerjaan tersebut, Rapi dan Ade mencari warung kopi untuk ngopi sejenak tepat di Jalan Suhada, Bagan Hulu. Warung kopi tersebut tidak jauh dari Jalan Rintis. Dan tidak lama kemudiam melihat terduga Sokek melintas warung kopi tersebut.
Lalu, Rapi yang juga merupakan saksi dipersidangan, memanggil Sokek untuk ngopi bersama. “Kek, singgah dulu minum kopi,” kata Andi, meniru.
Kemudian, lanjut Andi, Sokek pun menghampiri Rapi dan Ade diwarung kopi tersebut. Lalu, Rapi yang bersama Ade menanyakan kejadian tersebut kepada Sokek. “Kau tau nggak Kek kejadian penjambretan itu yang meninggal mamanya Anjas. Mendengar itu, lanjut Andi, Sokek pun terdiam sejenak dan berkata, “Sebetulnya Rap, pelakunya itu Aku (Sokek) sama Robi. Tapi kami kenak suruh”.
Terkesan penasaran, kemudian Rapi bertanya kembali, Siapa yang suruh Kek? kemudian Sokek mengatakan “Anjas Rap, Ibu itu jatuh Rap, aku pandang kebelakang mau nolong ibu itu tapi karena barang yang aku ambil ditangan aku, kami langsung lari saja, sudah itu Rap, barang itu kami serahkan sama Anjas, terus Rap setelah tahu mama Anjas meninggal, Anjas langsung membuang HP ke sungai, barulah dia kasi tahu sama aku Rap,” papar Andi, kembali meniru.
Terhadap keterangan saksi Rapi dan Ade, terang Andi yang masih didampingi kedua rekannya, terdakwa Anjas Purba menyampaikan bantahan pada pokoknya, bahwa keterangan saksi tersebut semuanya tidak benar.
Tidak benar keterangan mereka berdua (Rapi dan Ade), kata Andi, bahwa kliennya (Anjas) pada hari itu (Minggu,red) ada dirumah dari pagi sampai malam. Dan hal itu disaksikan oleh saksi Revi Guspi Randy, Indry Loviana Agiustina dan saksi Dema Fitry Yani.
“Klien kita (Anjas) saat kejadian itu sedang terbaring sakit dirumahnya dan belum bisa beraktifitas seperti biasa. Karena sebelumnya usai berobat penyakit Hernia di RSUD Pratomo,” papar Andi, menambahkan.
“Pada hari Minggu, dirumah Anjas tidak ada sepeda motor karena sepeda motor metik berplat merah milik ibunya dipakai sang istri ke Kantor KPU untuk melipat kertas surat suara sampai malam. Dan Anjas sudah lama tidak pernah menggunakan HP,” urai Andi.
Keterangan semua saksi-saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan sudah terpatahkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penasehat hukum. Maka sudah wajar di rekontruski fakta-fakta persidangan membuat pertimbangan Hakim memvonis bebas Anjas dari segala jeratan hukum.
“Semua keterangan saksi JPU telah terbantahkan difakta persidangan. Jeratan tuntutan 10 tahun penjara dari JPU menjadi vonis bebas dari Hakim,” tegasnya.
Atas nama LBH Lion Of Justice (LOJ), lanjut Sugianto, pihaknya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas hilangnya 2 korban dalam perkara Curas itu.
“Korban pertama Ibunda klien kita (Nurain) yang meninggal dunia saat dalam pertolongan pihak RSUD dr. Pratomo, dan kedua korban Nur Muhammad alias Sokek, yang diduga menghembuskan nafas terakhir akibat ulah oknum aparat yang telah divonis 5 bulan penjara,” tutup Sugi dan rekanya sembari mengucap ‘Alfatiha.**
Laporan by: gp2