ROKANHILIR – Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil) tengah menggelar sidang pidana terkait kasus dugaan Ilegal Loging yang dilakukan oleh terdakwa T, Alias AT (48) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rohil, Rabu (16/1/19).
Terdakwa T Alias AT dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sedangkan sanksi pudana dipasal tersebut ialah, terdakwa T bisa terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 Juta, dan paling banyak Rp 2.5 Miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap T, dan telah menetapkannya sebagai tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan Kapal di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau.
Terdakwa T, ditangkap dengan barang bukti (bb) sebanyak 1.071 keping papan jadi dengan berbagai jenis ukuran.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa T merasa keberatan karena pembacaan dakwaan JPU kurang jelas.
“Pembacaan dakwaan kurang jelas yang mulia hakim,” terang terdakwah T, yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, sidang kali ini dipimpin Majelis hakim yang merupakan Ketua PN Rohil, M Faisal SH MH, anggota Lukman Nulhakim SH MH, dan Boy Sembiring SH, panitera pengganti Harmi Jaya SH, dan JPU Marulitua Sitanggang SH.**(gp3)