ROKANHILIR – Dua (2) hari berturut-turut, Sat Res Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan pengungkapan diduga kasus penyalah guna Narkotika Sabu, di Kecamatan Bangko, Bagan Siapi-api, Rohil.
Kejadian tersebut pada hari Senin dan Selasa (13-14/1/20), Sat Narkoba Polres Rohil berhasil amankan 3 (Tiga) tersangka yakni, TP (41), warga jalan SMAN 2 Bagan Hulu, KH (32), Batu 6 Bagan Punak, dan IIR (27), jalan Masjid, Bagan Timur.
Dikonfirmasi Kapolres Rohil, AKBP Mustofa SIK, melalui Kasat Narkoba AKP. Herman Pelani, menjelaskan, Tiga tersangka TP, KH dan IIR ditangkap ditempat berbeda.
Tersangka TP ditangkap di jalan Umum depan Pukesmas Bagan Punak, sedangkan KH di jalan Bawal depan Hotel Kent, dan IIR di gang Sotong.
“Semua tersangka ditangkap saat dini hari,” ujar Herman, sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Rohil.
Untuk barang bukti (bb) dua tersangka TP dan KH, didapati masing-masing satu paket Narkotika jenis sabu, Satu unit HP android merk Xiaomi warna hitam, Satu unit HP merk Samsung Lipat warna hitam.
Dan barang bukti tersangka IIR, Satu bungkus plastic warna hitam yang didalamnya berisi paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebanyak Rp. 240 ribu, satu buah Hp merk Nokia warna hitam, Satu motor Yamaha MIO J warna hitam BM 4841 WL, dan Satu buah dompet warna hitam.
Hasil dari introgasi ke Tiga tersangka, lanjut Herman, dari peran tersangka KH dan TP sebagai Pengedar dan Pemakai narkotika diduga jenis Sabu. Dan tersangka IIR sebagai Pengedar diduga narkotika jenis sabu.
“Kini ketiga tersangka dan bb sudah kita amankan demi penindakan lebih lanjut. Dan saat ditangkap tidak ada satupun perlawanan yang berarti,” tandas Herman.**
Laporan by: Gp4
Editor by : Mmd