JAKARTA – DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (Oso), ancam kubu Wiranto Cs, agar segera mengembalikan semua aset Partai yang di kuasainya.
Hal ini diungkapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar, yang di dampingi Kepala Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani, saat menggelar konfrensi pers terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, Senin (5/8/19).
“Dengan putusan MA tersebut, maka kami minta, saudara Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset Partai,” ujar Herry.
Jika aset tersebut tidak dikembalikan kata Herry, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.
Senada dengan Herry, Benny Rhamdani juga mendesak kubu Wiranto bersikap kooperatif. “Dengan putusan MA tersebut, maka jelas, semua aset baik itu berupa gedung, mobil dan lainnya, harus segera dikembalikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan kubu Oesman Sapta Oedang, sebagai pengurus sah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Putusan ini terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai HANURA, di bawah kepemimpinan Oso sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagaiSekretaris Jenderal.
Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kubu sudding yang menggugat kepengurusan Oso di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.
Pertama menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang di wakili oleh Daryatmo dan Sudding. Kedua Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Benny Rhamdani memastikan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat.
“Maka tak ada dasar apapun untuk kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya,” tandasnya.
Masih kata Benny, jika pihak tersebut diketahui menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya maka dipastikan akan diambil tindakan tegas oleh pengurus Partai Hanura yang sah sesuai dengan putusan MA, yakni Hanura kepengurusan Oso.
Tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo CS untuk Menyatakan dan Bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai HANURA,” tukasnya.
“Jika dikemudian hari ditemukan bahwa Daryatmo CS atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai HANURA kami akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana,” pungkasnya.**