PELALAWAN – Jelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) Labuhan Bilik, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, pada Tahun 2020 mendatang, masyarakat tidak ingin di gantikan Pjs (Pejabat sementara) Kades dari Desa lain.
Untuk diketahui, terkait masalah Pjs Kades sudah diatur pula pada UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 46 dan PP No 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014.
Yakni Pjs Kades ialah dari PNS yang diangkat oleh Bupati di Kecamatan yang bersangkutan yakni dalam hal ini Kecamatan Teluk Meranti. Namun masyarakat sangat berharap Pjs Kades dapat di isi oleh putra putri tempatan.
“Tentunya memiliki kriteria meskipun tidak bertugas di Kecamatan atau di Kelurahan,” kata Ali Borneo, Ahad (10/11).
Tentu lanjut Ali, yang dikedepankan ialah selain ia mampu mempersiapkan Pilkades selanjutnya tentu kandidat juga harus mampu mengabdikan diri untuk masyarakat desa dan bukan hanya tumpang nama saja.
Dan jika salah satu persyaratannya ialah PNS maka Sekdes Labuhan Bilik, masuk dalam kriteria tersebut. Dan yang terpenting beliau sudah tau apa saja yang akan dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat dalam masa kekosongan jabatan mendatang.
Merujuk kepada beberapa desa yang ada, Pjs yang ditunjuk dari Kecamatan dan Kelurahan luar, mereka jarang di tempat yakni hanya datang untuk hal penting saja untuk kepentingan tugasnya.
Namun jika dirunut lebih jauh, tugas nya bukan hanya di batasi oleh pintu kantor kepala desa, namun banyak hal yang harus di selesaikan di setiap lini desa yang masih termasuk kewenangan kepala desa tersebut.
Memang benar bahwa sudah ada Dusun bahkan RT dan RW, namun masyarakat berharap bisa di sentuh langsung oleh pimpinan tertinggi desa yakni kepala desa dan tentunya nanti Pjs Kepala Desa.**
Laporan by: Rls
Editor by: Mmd