BANGKO – Sejak beroperasi tanggal 7 September 2005, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk pertama kalinya melakukan Rapat Bersama Pemegang Saham. Tidak banyak informasi yang diperoleh Media khususnya di Rokan Hilir dan apa saja yang dibahas dalam Rapat Bersama Pemegang Saham tersebut. Namun, suatu hal yang pasti, prestasi ini adalah prestasi yang luar biasa.
Berikut wawancara awak media GOPesisir.com dengan Asmara Hadi Usman (Plt Sekretaris Badan Pengawas BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir) menyangkut BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Tanya: Dari informasi yang kami peroleh PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk tahun 2016 telah melakukan Rapat Bersama Pemegang Saham. Apa saja yang dibahas dalam rapat tersebut dan mengapa hasilnya tidak terekspos di media?. Benarkah rapat ini rapat pertama setelah 11 tahun beroperasi?
Jawab: Ya. Rapat Bersama Pemagang Saham BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir dilaksanakan pada tanggal 25 Pebruari 2016 bertempat di Lt IV Kantor Bupati Rokan Hilir. Karena Rapatnya tertutup, ya informasi apa saja yang dibahas tidak boleh dibuka ke publik. Yang jelas, karena namanya Rapat Umum Pemegang Saham, yang dibahas tentu Laporan Keuangan.
Tanya: Bagaimana dengan perkembangan UKK yang diumumkan disalah satu media harian lokal? Apakah periode Kepengurusan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir telah habis masanya sehingga UKK dilaksanakan?
Jawab: Kepengurusan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir berakhir tanggal 11 Mi 2016 dan UKK adalah bagian dari pembenahan perusahaan ke depan. UKK dilaksanakan tanggal 03 Juni 2016. Hasilnya telah disampaikan kepada Bapak Bupati Rokan Hilir sebagai pemilik Saham Tunggal PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada hari yang sama, jam 20.00 WIB di kediaman beliau. Siapa yag akan dijadikan Dirut dan Direksi, itu hak perogatif Bupati. Mudah-mudahan dengan Kepengurusan baru, PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir bisa lebih maju dan mampu menyumbangkan PAD bagi Pemerintah.
Tanya: Plt Badan Pengawas telah melaksanakan tugasnya. Apa saja kendala yang ditemui dalam melaksanakan dua kegiatan di atas tersebut.
Jawab: Banyak. Sekali lagi banyak. Ketika mengawali tugasnya, Sekretariat Badan Pengawas bekerja tanpa fasilitas apapun. Tidak ada Kop Surat, Amplop, Stempel, Lap Top (Komputer), Printer dan berbagai perangkat administrasi lainnya. Sekretariat juga tidak mempunyai Dana Opersional untuk mempercepat kegiatannya, dan tidak mempunyai Sekretariat. Alamat yang dipakai hanyalah alamat pinjaman, yakni Rumah Pak M. Job Kurniawan. Jadi kalau anda melihat dibagasi sepeda motor saya, semuanya ada disitu. Ada Kop Surat, Stempel, Amplop, Hektar, Pembolong Kertas, Lem dan lain sebagainya. Untuk mengetik, Sekretariat kadang pergi ke Warnet dan kadang menumpang di rumah Bapak Inspektur (M. Yatim Ma’amun).
Ini perlu saya jelaskan agar semua mengetahui secara jelas bahwa pekerjaan kita bukan pekerjaan mudah. Dalam kondisi seperti inilah kita bergerak, beraktiftas. Mengapa? Karena Bapak Bupati meminta kepada kami untuk membantu beliau menyelesaikan persoalan di BUMD. Alhamdulillah, dengan berbagai kendala yang ada, tugas telah diselesaikan, meskipun banyak lagi yang harus dikerjakan.
Tanya: Dari pengalaman Bapak selama lebih kurang 6 bulan sebagai Badan Pengawas, apa saja yang harus dikerjakan oleh Direktur baru agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi?
Jawab : Mohon maaf ya dik. Ini mungkin akan menyinggung banyak pihak, tetapi saya harus mengungkapkannya agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi di masa depan:
Pertama, mengelola BUMD dalam bentuk Persahaan Daerah sangatlah berbeda dengan mengelola BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Di Perseroan Terbatas keputusan tertinggi adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Sahaam). Sementara di Perusda, ada empat komponen yang terlibat disana, DPRD, Bupati, Badan Pengawas dan Direksi. Ada Perda yang mengatur tentang hal ini. Jika ini tidak difahami dengan baik oleh semua pihak, khususnya dalam kegiatan harian, tidak mau tunduk dan menghargai aturan dan posisi masing-masing, inilah awal persoalan.
Ditambahkan, Badan Pengawas adalah perpanjangan tangan Bupati terhadap Perusada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Apapun yang direncanakan oleh Dirut dan Direksi, pertama harus mendapat persetujuan Badan Pengawas baik itu Rencana Kerja, Rencana Keuangan dan Penerimaan Pengawai. Bahkan dalam Perda No. 25 Tahun 2002, Pasal 28, disebutkan “Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: (a). Memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; (b). Memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan; (c). Menerima atau menolak pertanggung jawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.
Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara Badan Pengawas dengan Dirut dan Direksi adalah langkah awal yang harus terbina dimasa selanjutnya jika PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir ingin eksis dan melakukan ekspansi.
Kedua, kedepan, apapun ekspansi yang dilakukan harus dibuat sesuai dengan konsep-konsep bisnis yang baik. Ada dua studi yang biasa digunakan : Feasibility Study of Bussiness dan Analisa SWOT. Kemudian unsur-unsur berikut harus jelas : Capex (Biaya Investasi), Opex (Biaya Operasional), Prediksi Penghasilan Bruto dan Netto dan Waktu titik impas investasi (Break Even Point). Ini yang sederhana, yang rumit, IRR (Invesment Return Rationya) harus dibuat sedetail mungkin. Karena Dirut dan Direksinya anak-anak muda yang berpendidikan, mudah-mudahan mereka tidak melupakan hal ini.
Ketiga, ada perbaikan di Perda, menyangkut banyak hal. Berdasarkan UU. No 23 Tahun 2014, Pasal 343 (Pengelolaan BUMD), disebutkan: “Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur :
a). Tata Cara Penyertaan Modal
b). Organ dan Kepegawaian
c). Tata Cara Evaluasi
d). Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
e). Perencanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
f). Kerjasama
g. Penggunaan Laba
h. Penugas Pemerintah Daerah
i. Pinjaman
j. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya
k. Penilaian Tingkat Kesehatan, Restrukralisasi dan Privatisasi
l. Perubahan Bentuk Hukum.
m. Kepailitan, dan
n. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan.
Khusus untuk poin (d), ada enam prinsip Good Corporate Governance jika BUMD ingin dikatakan dikelola dengan baik : (1). Transparansi, 2). Akubtalitas, 3). Keadilan, 4). Kemandirian, 5). Integritas dan 6). Partisipasi.
UU ini telah diubah 2 kali dan ini menjadi Dasar bagi pengelolaan BUMD saat ini, sementara UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusda tidak lagi berlaku.
Keempat, Dirut dan Direksi hharus duduk bersama merumukan aturan kerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Tanya: Harapan Bapak bagi BUMD kedepan gimana?
Jawab: Mudah-mudahan Dirut dan Direksi berjalan sesuai dengan aturan dan koridor hukum yang ada. Ada UU, PP, Permendagri dan Perda. Sebab jika nantinya bersentuhan dengan Hukum, semua akan kembali kepada UU, PP, Permendagri dan Perda.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Bapak Bupati Rokan Hilir Jum’at malam setelah UKK dilaksanakan, kami memberi masukan harus ada Upgrading atau apalah istilah lainnya untuk membahas ini semua.
Kemudian silahkan bekerja. Mudah-mudahan BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir bisa menjadi pelopor penggerak ekonomi rakyat dan penyumbang PAD terbesar setelah DBH.
“Jangan takut membuka diri terhadap Pers, baik Cetak maupun On-Line, asal anda semua bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tandasnya.***
*Liputan Khusus*
Posting by: RS/Team GOPesisir.com