Wawancara Eksklusif Asmara Hadi Usman Pimpinan Umum/Redaksi GOPesisir.com Dengan Bapak M. Yatim Ma’mun SE Kepala Inspektorat Kab Rohil

Visi dan Misi :

Dalam rangka penguatan pengawasan intern dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas KKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,Riau. Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menetapkan visi :
“Menjadi unit pengawas yang professional, transparan dan berintergritas  untuk mendorong terwujudnya good governance dan bebas KKN”

Untuk mewujudkan visi tersebut, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menetapkan misi sebagai berikut :

1. Menerapkan sistem pengawasan intern yang terintergrasi;
2. Membentuk unit pengendalian gratifikasi;
3. Menerapkan whistleblower system dan gratifikasi sebagai upaya mencegah dan menindak KKN;
4. Menerapkan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, LHKASN dan LP2P;
5. Penguatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
6. Penguatan penyelesaian pengaduan masyarakat;
7. Menerapkan analisis manajemen resiko.

Berikut Wawancara Eksklusive Asmara Hadi Usman (Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi) WWW.GOPesisir.com dengan Bapak M. Yatim Ma’amun, SE, Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Inspektorat Rohil H. Yatim Ma'amun SE
Kepala Inspektorat Rohil H. Yatim Ma’amun SE

Tanya : Sudah berapa lama Bapak menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir ?

Jawab : Saya menjabat Inspektur Kabupaten Rokan Hilir terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2012, diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor. 820/BK-PM/2012/306, tanggal 01 Oktober 2012. Sebelum saya dingkat sebagai Inspektur, saya ditunjuk sebagai Plt Inspektur terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2011.

Tanya : Kami mengetahui latar belakang Bapak adalah auditor di Departemen Keuangan Republik Indonesia.  Konsep kerja Pusat tentu berbeda dengan konsep yang ada di daerah, apalagi Rokan Hilir adalah Kabupaten yang baru mekar ? Secara prinsip bagaimana Bapak memandang persoalan yang ada di Inspektorat ketika pertama kali memimpin ?

Jawab : Permasalahan utama yang saya hadapi saat pertama kali mulai melaksanakan tugas sebagai Plt Inspektur, diantaranyaa adalah kurangnya tenaga pemeriksa, kurangnya kemampuaan pegawai, khususnya tenaga pemeriksa, dalam melakukan pemeriksaan dan dalam membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta tanggung jawab pegawai dalam menyelesaikan tugas (sering terlambat).
Kondisi ini sangat jauh berbeda dibandingkan pada saat saya bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Di Inspektorat Jenderal Tanggapan Temuan Hasil Pemeriksaan diterima pada saat Closin Reference (Saat Berakhirnya Pemeeriksaan). Tetapi yang saya temukan adalah Tanggapan Temuan Hasil Pemeriksaan dari objek yang diperiksa diterima rata-rata lebih dari 2 minggu atau kadaang-kadang lebih dari dua bulan.

Dijelaskan, untuk mengatasi atau mengurangi, permasalahan yang dihadapi, diambil beberapa kebijakan antara lain : (1), Menambah jumlah pegawai lebih kurang 15 orang untuk ditugaskan sebagai peemeriksa. (2), Menyuun Tim Pemeriksa berdasarkan kemampuan secara merata pada setiap tim, selain itu menugaskan pejabat atau pegawai dalam tim pemeriksaan yang berperan lebih tinggi dari jabatannya. Sebagai contoh, pejabat eselon IV atau staff dapat berperan sebagai Pengendali Teknis atau Ketua Tim dalam Tim Pemeriksaan. (3), Menugaskan para pegawai untuk mengikuti Diklat sesuai dengn tugasnya, seperti Dklat Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Audit Investigasi, Audit Forensik. (4), Melakukan Peltihan di kantor sendiri (PKS) yang melibatkan semua pegawai. (5), Memberikan pengarahan dan bimbingan setiap saat baik pada saat melakukan pemeriksaan maupun paada saat di kantor.

Lanjutnya lagi, (6), Melengkapi Sarana dan Prasarana berkaitan dengan tugas, antara lain : Alat Transportasi, Komputer, Laptop, alat lainnya berkaitan dengan tugs pemeriksaan. (7), Memberikan sanksi/hukuman kepada pegawai yang melakukan perbuatan berindikasi pelanggaran. (8), Memberikan tunjangan tambahan penghasilan (insentif) kepada pegawai/honorer di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Pembayaran tunjuangan ini didasarkan pada tingkaat kehadiran pegawai/honorer di kantor. Sebagai contoh. Setiap hari tidak masuk kerja dipotong 5 % dari jumlah tunjangan yang diterima kecuali Cuti Tahunan, Tugas Belajar/Diklat dan Ditugaskan Secara Kedinasan. Terhadap pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, cuti bersalin atau tanpa keterangan, tunjangannya dipotong 5 % setiap satu hari tidak masuk kerja.

M.Yatim Ma’amun, SE saat acara dengan KPK
M.Yatim Ma’amun, SE saat acara dengan KPK

Tanya : Apa kendala utama yang Bapak hadapi, disamping kendala di atas ?

Jawab : Kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau tugas lainnya yang dibebankan adalah adanya konflik kepentingan (situasi dimana seorang pejabat atau pegawai atau patut diduga) memiliki kepentingan pribadi pada setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Selain itu, kurangnya komitmen pimpinan dalam menyelesaikan suatu masalah terutama berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan, baik hasil pemeriksaan eksternal (BPK), maupun internal. Salah sataunya rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran tidak pernah tuntas.

Tanya : Bagaimana perkembangan Inspketorat dewasa ini, plus dan minusnya ?

Jawab : Menurut saya perkembangan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sudah baik dan dapat diandalkan. Perlu diketahui, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, selain melaksanakan tugas pokoknya, juga dibebankan tugas pelayanan, antara lain : 1, LP2P. 2, LHKPN. 3, LHKASN. 4, Unit Pengendali Gratifikasi (baru dibentuk). Namun demikian ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan, yakni meningkatkan kemampuan seluruh pegawai, baik dalam tugas pemeriksaan maupun tugas lainnya.

Tanya : Setiap tahun Inspektorat melakukan audit terhadap SKPD-SKPD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil audit selama ini, apa persoalan esensial yang ada di SKPD dan bagaimana Bapak menyelesaikannya ?

Jawab : Permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan adalah Rendahnya Penyelesaiaaan Tindak Lanjut (TL)., khususnya berkaitan dengan rekomendasi kewajiban penyetoran, pengembalian, pertanggungjawaban keuangan Negara/daerah. Inspektorat secara intensif melakukan pemantauan TL dan selanjutnyaa dibahas bersama TPTGR.

Tanya : Dari informasi yang ada, Bapak akan pension bulan Desember 2016, harapan Bapak kepada Inspektorat ke depan ?

Jawab : Saya berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir bisa menjadi Unit Pengawas yang profesiobal, independen dan berintegritas guna mendorong good governance dan bebas KKN terhadap pengelolaan Keuangan Negara/Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Tanya  : Apa himbauan Bapak kepada Kepala-kepala SKPD sehingga nilai kabupaten Rokan Hilir tidak hanya terpatok pada nilai C ?

Jawab : Tahun 2015, Nilai Kabupaten Rokan Hilir adalah C. Kepada SKPD dalam menyusun Anggaran harus berpedoman kepada Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Aturan-aturan sebagaimana dimaksud dalam Permenpan & RB, Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

poto bersama Inspektorat saat acara di Pekan Baru
poto bersama Inspektorat saat acara di Pekan Baru

Tanya : Harapan Bapak terhadap Bupati terpilih untuk periode 2016-2021 ?

Jawab : Harapan saya kepada Bapak Bupati adalah adanya Komitmen Dalam Mencegah Terjadinya Perbuatan Berindikasi Pelanggaran/Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Mencegah atau Menghindari Terjadinya Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Tanya : Terima kasih atas waktunya, semoga Bapak sukses selalu ?

Jawab : Sama-sama. Tujuan kita bersama bagaimana Kabupaten ini Maju dan Berdaya Saing, bukan hanya Kawasan Serantau tetapi juga Kawasan Negara Tetangga. Kita sudah berada di dalam MEA lho. Dan kita berhadapan langsung  dengan Negara tetangga.***(Advertorial/Pemkab)

Posting by: Asmara Hadi Usman/Rahmad S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *