PEKANBARU – Menyikapi fakta jabatan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru telah mengabaikan aturan yang berlaku, sejumlah tokoh, pengamat kebijakan pemerintah dan tokoh masyarakat Pekanbaru angkat bicara. Kamis, (29/4/2021).
Diketahui jabatan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru yang kini dijabat oleh Badria Rikasari sudah melebihi masa jabatan 1 tahun terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah yang berlaku pada 1 April 2020 lalu.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaiamana ditetapkan dalam KepmenPAN RI Nomor 13 tahun 2014, berikut dengan Surat Edaran (SE) nomor 2/SE/VIII/2019, bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) adalah paling lama 3 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya, sebagaiamana disampaikan oleh salah seorang pengamat kebijakan publik Riau, M. Rawa El Amady kepada media ini.
“Sesuai aturan yang ada, harusnya Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, ST MT harus tunduk pada aturan. Ada apa jabatan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru dibuat lama begitu? Apa gak tau aturan? Sekwan itu jabatan strategis, sangat erat hubungannya dengan tugas kedewanan,” ucapnya.
Menurutnya, Walikota Pekanbaru tidak bisa bermain-main soal jabatan seperti sekwan, karena selain strategis, ia pun menilai sikap itu tidak etis bagi seorang Walikota, yang semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.
“Jika Walikotanya saja sudah abai dengan aturan, apalagi bawahannya dan rakyatnya? Ini kan fatal sebenarnya, karena ada pelanggaran disana,”sebut M. Rawa.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Pekanbaru, A.Z Fachri Yasin. Menurut Fachri, hal itu menjadi sorotan publik kepada walikota dan DPRD kota Pekanbaru.
“Pemerintah daerah wajib melaksanakan Kepmen PAN. Jika tidak sesuai berarti telah melanggar peraturan, dalam artian tidak patuh terhadap peraturan hukum. Udah lewatasa batas waktu jabatan Plt Sekwan, tentu warga Pekanbaru yang patuh hukum patut bertanya apa sebab musababnya dan sanksi hukum bagi walikota yg melanggar dan tidak patuh terhadap Kepmen tersebut,” tulis Fachri.
Fachri menjelaskan, dirinya yakin masih banyak ASN di Pemerintahan Kota Pekanbaru yang lebih layak dan kompeten untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, demi kelancaran dan afektifitas tugas sekwan.
“Saya pikir, bukan karena tidak ada ASN yang patut meniti karir masa depan sebagai Sekwan, bukan Plt,” ketusnya.
Fachri juga meminta fungsi pengawasan dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, praktik seperti yang terjadi pada Sekwan DPRD kota Pekanbaru itu menunjukkan buruknya sisi pengawasan dari KepmenPAN RI.
“Seharusnya pelanggaran seperti ini mendapat perhatian dari KemenPAN RI, dimana fungsi pengawasan?,” Sebutnya.
Selain itu, Fachri Yasin, yang aktif dalam organsiasi itu juga mempertanyakan sikap anggota DPRD kota Pekanbaru, yang disebutnya lebih paham Undang-undang, namun terkesan membiarkan keadaan itu.
“Saya pikir, jikalah Plt tersebut tidak sesuai dengan peraturan, seharusnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru wajib mempertanyakan penyimpangan ini kepada Walikota Pekanbaru, dan minta penegasan penggantian tersebut yang sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya.
Disisi lain, terkait jabatan Sekwan DPRD kota Pekanbaru yang diduga melanggar aturan itu, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, melalui Kontak nomor +62 813-6573-08xx, namun hingga berita ini dimuat, belum memberikan respon.
Sebagaimana diketahui, sejak posisi sekwan DPRD Pekanbaru itu di tinggal oleh pejabat sebelumnya, Zulfahmi Adrian, pada bulan Maret 2020 lalu, akhirnya Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, resmi menetapkan Badria Rikasari sebagai Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru dengan Surat Perintah Nomor 821.3/BKPSDM-MP/707/2020 dan berlaku mulai 1 April 2020.
Diketahui saat itu Badria Rikasari juga merupakan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bidang di Humas Protokol DPRD Kota Pekanbaru. Sejumlah pihak khususnya para pengamat Politik Pemerintahan di Kota Pekanbaru acap kali mempertanyakan hal ini, manakala selain PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Keputusan Menpan, Nomor 13 tahun 2014, hal itu juga melanggar Surat Edaran Nomor 2/SE/VIII/2019. **(Tim/ Red)