ROKANHILIR – Akhirnya, Toko milik Anto alias AT, yang berada di Jalan Sumatra, Bagansiapiapi, mendapat sanksi tegas dari Gakum Satpol PP Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya segala izin yang dimiliki telah mati Tahun 2016 lalu.
“Kita sudah lakukan penertiban toko milik Anto dan sudah kita sanksi tegas,” demikian kata Kasatpol PP, Suryadi, saat dikonfirmasi Jum’at (8/3/19) diruang kerjanya seusai menerima kedatangan Anto.
Adapun sanksi tegas, lanjutnya, pihaknya telah memberi teguran keras dan paling lambat 1 Minggu untuk mengaktifkan kembali segala izin yang harus diurus.
“Perizinan apapun harus diurus, sebab toko dia (Anto,red) sudah menjadi grosir terlebih lagi menjadi agen minyak curah goreng bersekala besar. Dan minyak makan curah yang dia distribusikan, diduga tanpa memegang dokumen jelas,” katanya.
Berita terkait :
- Satpol PP Razia Toko AT, Diduga Tidak Kantongi Izin
- AT idak Kooperatif, Satpol PP Sempat Kesal Dibuat Ulahnya
Yang jelas, sambungnya, pihak Satpol PP akan terus lakukan pemantauan dan koordinasi kepihak Disperindagsar, Dinas Pelayana Izin Terpadu dan Camat. Baik itu perizinan mau pun minyak goreng curah yang Anto pasarkan diwilayah Kabupaten Rohil.
Dan pihaknya juga menegaskan agar Anto dalam waktu sepekan kedepan wajib melaporkan semua surat-surat izinnya kembali untuk mengkroscek selesai atau belumnya.
Sebelumnya, Tim Satpol PP sempat gerah melihat ulah Anto sipemilik toko tanpa nama itu. Karena menurut Kasatpol Suryadi, pemilik toko itu tidak kooperatif dan malah menduga kedatangan Tim Satpol PP ingin melakukan hal yang tidak-tidak.
Untuk diketahui, tim Satpol PP datang ketoko grosir milik Anto sekitar pukul 09.45 WIB pagi, karena sudah terlalu lama menunggu Anto tidak kunjung tiba, akhirnya Anto diperintahkan untuk datang kekantor Sapol PP. Dan akhirnya Anto memenuhi panggilan sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Ditempat yang sama, Anto saat dikonfirmasi tim awak media Gopesisir.com, terkesan ingin membernarkan kalau dirinya sudah memiliki izin dan tidak merasa bersalah.
Ternyata, kenyataannya izin yang ia miliki susah tidak berlaku, bisa diduga ingin menghindari biaya peepajakan daerah dan restribusi. Bahkan, mendapat teguran keras dari pihak Dinas Satpol PP karena sudah 3 Tahun mati.
“Dia (Anto,red) kesini sudah diultimatum untuk segera perpanjang izinnya, karena izin yang dia miliki sudah mati tahan 2016 silam,” ujar anggota Satpol PP yang berdampingan dengan Anto saat itu.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Anto terkesan keberatan dengan berita yang diterbitkan sebelumnya, dirinya juga mengatakan kepada tim awak media ini untuk menghapus berita yang sudah dimuat sebelumnya.
“Udah oke, pokonya itu nanti dihapus aja selesai, jangan ditambah-tambah lagi, udah gitu aja,” tandas Anto, yang langsung meninggalkan awak media.**
Dari Bagansiapiapi, Rokan Hilir, tim gopes grup melaporkan.