Investigasi Internal Direksi Pengembagan, Bongkar Dugaan Mark-up Jual Beli Lahan

Lap by: S P. Siregar ~ Edt by: Mmd

Selanjutnya Konsultan Perencanaan Pematangan Lahan Untuk Pendirian SPBN Nelayan tersebut yang di kerjakan oleh CV. Mimarvision Engineering dengan No. Kontrak ; 539/SPK/PT.SPRH/PRC/II/2025/.tgl ; 13 Februari 2025, juga mengatakan setelah saya panggil dan konfirmasi dia mengatakan telah menandatangani kwitansi Rp.174.645.000,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Tetapi untuk keseluruhannya lajutnya, dia hanya menerima Rp.104.000.000,- (seratus empat juta rupiah), dari pengakuan konsultan tersebut sisa dari yang dia dapat oknum sdr. MK mengatakan sisa dari pembayaran konsultan tersebut di peruntukan untuk oknum Dirut, itu pengakuan Konsultan tersebut.

Zulpakar juga menyoroti bahwa menurut keterangan dari pihak Kelurahan Teluk Merbau, tidak terdapat catatan resmi atas kepemilikan lahan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut di indikasikan ilegal dan secara hukum pembeliannya bisa dianggap batal dan cacat demi hukum.

Terkait dugaan mark-up harga lahan, Zulpakar menilai harga Rp.615 juta tidak sesuai dengan kondisi fisik lahan yang berupa hanya hutan piyai di tepi laut. Bahkan, jarak antara lokasi dan pinggir pantai pun belum diketahui secara pasti karena kondisi lahan dinilai “semberawut”.

Lebih lanjut, hasil penelusuran salah satu LSM menunjukkan bahwa sebagian lahan yang dibeli ternyata masuk dalam zona hijau atau kawasan hutan, atau hutan maqrove yang berarti secara hukum tidak bisa untuk diperjualbelikan.

Menanggapi kasus ini, Tim Investigasi DPP TOPAN RI meminta PT. SPRH (Perseroda) segera membatalkan pembelian lahan yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi oleh MK selaku oknum Sekretaris PT SPRH (Perseroda) dan sudah di non aktifkan sementara sejak tanggal 07 Juli 2025 yang lalu.

TOPAN RI juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas keterlibatan para pihak, Menangkap pihak yang terlibat jika terbukti bersalah, Meminta pengembalian dana mark-up ke Kas PT. SPRH (Perseroda), Mengembalikan status tanah yang menjadi polemik.

Zulpakar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bersikap tegas bila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Masyarakat Rohil telah dirugikan oleh oknum-oknum pengerat Dana BUMD.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *