JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dalam Instruksi tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada Kepala Daerah agar mempercepat realokasi APBD untuk penanganan pandemi Covid-19. Tito meminta jika dalam tujuh hari sejak instruksinya dikeluarkan maka Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan dana transfer ke daerah.
Sikap tegas Mendagri tersebut yang tertuang dalam surat instruksinya ini diapresiasi oleh Analis Kebijakan Publik Koalisi Lawan Corona, Iwan Sulaiman Soelasno. Menurutnya, kepemimpinan Mendagri seperti ini yang sesungguhnya dibutuhkan oleh Indonesia yang sedang berjuang susah payah melawan pandemi Covid-19.
“Sikap tegas Mendagri Tito mengelola pemerintahan daerah berdasarkan sistem desentralisasi dalam kerangka NKRI akan memperkuat hubungan pusat-daerah, terlebih di masa kritis seperti saat ini”. tegasnya.
Dilanjutkannya lagi, Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berada di tingkat propinsi (ibukota propinsi) dengan berpedoman beberapa azaz ,yang salah satunya adalah azas kepentingan umum.
“UU Pemerintahan Daerah kan sudah tegas menyatakan gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, maka tidak ada pilihan lain kecuali menjalankan program dan kebijakan pusat yang telah disusun oleh Kemendagri”. Ujarnya. **(Rls)
Editor: Gp2