Ruang kecil itu bernama Pesanggrahan, berlokasi di Jalan Merdeka, Bagan Siapi-api, (Sekarang Kantor Bupati Rokan Hilir,red). Ruang kecil tersebut menjadi saksi sejarah di mulainya kegiatan sebuah organisasi bernama Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Itulah sebutan awalnya menurut Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, No. 20 Tahun 2001. Dengan jumlah pegawai lebih kurang 15 orang, ruangan kecil dan terbatas.
“Tugas menahkodai organisasi ini cukuplah berat,” demikian ungkap Drs. H. Asrul M. Nor, M.Si ketika diwawancarai GOPesisir.com (22/6/2016), pukul 22.00 WIB melalui telepon selulernya.
Sebagai nakhoda pertama dari sebuah organisasi baru dan strategis di ligkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, tak banyak yang harus saya pikirkan, kata Bang Asrul, panggilan akrabnya. Saya hanya bekerja sesuai dengan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir, yakni : (a) Perumusan Kebijaksanaan teknis di bidang pengawasan ; (b) Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2001, Pasal 5 poin a dan b)
Disamping itu, di dalam Pasal 6 kepada kami juga ditugaskan : (a). Pelaksanaan peemeriksaan terhadap tugas pemerintah Daerah Kabupaten yang meliputi Pemerintahan, Agraria, Keuangan dan Perlengkapan, Badan Usaha Daerah, Pembangunan, Kesatuan dan Perlindungan Masyarakaat, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat ; (b). Pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Peragkat Daerah ; (c).Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan Tugas Perangkat Daerah ; (d). Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Kabupaten; (e). Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
“Dari segi Tata Organisasi, strukturnya juga sederhana, yakni, Kepala Badan, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang,” tutur Bang Asrul kembali, pada waktu itu, tambahnya, belum ada Irban (Inspektur Pembantu). Perangkat Kerja juga terbatas. Kita baru mekar. Siap atau tidak siap, kita bekerja dulu melakukan yang terbaik, sesuai dengan TUPOKSI masing-masing,” pungkasnya.
Dalam catatan kepemimpinan Badan Pengawasan Kabupaten Rokan Hilir, Drs. H. Asrul M. Nor, M.Si menjabat tahun 1999-2002. Beliaulah nakhoda pertama lembaga ini. Setelah itu, beliau digantikan oleh Hardy, Ak, MM, CFE (2002-2008). Di masa kepemimpinan almarhum Hardy, Badan Pengawsan Kabupaten Rokan Hilir pindah ke Jalan. Perniagaan, kantor Inspektorat sekarang.
Ada peningkatan jumlah dari sudut SDM (Sumber Daya Manusia), yakni 24 orang. Di masa beliau pula terjadi perubahan nama Badan Pengawasan Kabupaten Rokan Hilir menjadi Inspektorat Kabupaten Rokan Hiilir. (Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007, Bab II, Pembentukan, Pasal 2, ayat (2). Perubahan tersebut juga berdampak pada perubahan Susunan Organsai Inspektorat, yakni: (a). Inspektur ; (b). Sekretariat ; (c). Inspektur Pembantu Wilayah I ; (d). Inspektur Pembantu Wilayah II ; (e). Inspektur Pembantu Wilayah III ; (f). Inspektur Pembantu Wilayah IV ; dan (g). Kelompok Jabatan Fungsional. (Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahu 2007, Bab IV, Paal 8, ayat 1, (Sususnan Organisasi).
Dengan perubahan struktur tersebut, tentu kinerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilr, semakin membaik, namun tetap terbatas karena SDM nya juga terbatas. Namun, kaki-kaki kecil itu terus melangkah, membangun jati dirinya, meskipun wilayah garap semakin meluas. Pemekaran Kecamatan, Kepenghuluan terus berlangsung karena kondisi memang mengharuskannya berjalan demikian. Suatu hal yang pasti, Inspektorat semakin berkembang, kehadirannya semakin dihormati dan disegani.
Kedudukan Inspektorat sebagai Lembaga Pengawas dan Pembinaan pun semakin diperjelas dan dipertegas. Di dalam Pasal 10 dan 11 disebutkan : (Pasal 10). Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Sedangkan di (Pasal 11). Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa. (Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pokok, Pasal (10 dan Pasal 11). Masa kepemimpinan Hardy Ak, MM, CEF berakhir dan beliau digantikan oleh H. Syafri Marat, SH. Tidak banyak informasi yang di dapat apa program unggulan di masa kepemimpinan Bang Syafri begitu panggilan akrabnya. Namun, jumlah pegawai meningkat dua kali lipat, yakni menjadi 53 orang.
Peningkatan jumlah tersebut memang sangat dibutuhkan karena wilayah kerjanya semakin luas dan berbagai program pembangunan semakin digencarkan. Namun harus diakui perangkat kerja untuk menunjang percepatan kinerja tetap terbatas. Tak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan.
Dan itu juga terjadi di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilr. Kepemimpin Inspektorat pun beralih ke tangan M. Yatim Ma’amun, SE. (2011 sampai sekarang). Dalam wawancara khusus dengan Bapak Inpektur, M. Yatim Maamun, SE (lihat Boks Wawancara), Pak Yatim, begitu sapaan akrabnya mengakui secara jujur ketika pertama kali bertugas di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, banyak hal yang harus dbenahi.
“Menjabat sebagai Plt. Inspektur 16 Agustus 2011 dan sebagai Inspektur 01 Oktober 2012, ada beberapa langkah strategis yang saya lakukan untuk menjadikan Inspektorat sebagai Lembaga Yang Dihormati di Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.
Langkah strategis yakni, (1), Menambah jumlah pegawai lebih kurang 15 orang untuk ditugaskan sebagai peemeriksa. (2), Menyusun Tim Pemeriksa berdasarkan kemampuan secara merata pada setiap tim, selain itu menugaskan pejabatan atau pegawai dalam tim pemeriksaan yang berperan lebih tinggi dari jabatannya. Sebagai contoh, pejabat eselon IV atau staff dapat berperan sebagai pengendali teknis atau Ketua Tim dalam Tim Pemeriksaan. (3), Menugaskan para pegawai untuk mengikuti Diklat sesuai dengn tugasnya, seperti Dklat Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Audit Investigasi, Audit Forensik. (4), Melakukan Peltihan di kantor sendiri (PKS) yang melibatkan semua pegawai. (5), Memberikan pengarahan dan bimbingan setiap saat baik pada saat melakukan pemeriksaan maupun paada saat di kantor.
(6), Melengkapi Sarana dan Prasarana berkaitan dengan tugas, antara lain : Alat Transportasi, Komputer, Laptop, alat lainnya berkaitan dengan tugs pemeriksaan. (7), Memberikan sanksi/hukuman kepada pegawai yang melakukan perbuatan berindikasi pelanggaran. (8), Memberikan tunjangan tambahan penghasilan (insentif) kepada pegawai/honorer di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Pembayaran tunjuangan ini didasarkan pada tingkaat kehadiran pegawai/honorer di kantor. Sebagai contoh. Setiap hari tidak masuk kerja dipotong 5 % dari jumlah tunjangan yang diterima kecuali Cuti Tahunan, Tugas Belajar/Diklat dan Ditugaskan Secara Kedinasan. Terhadap pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, cuti bersalin atau tanpa keterangan, tunjangannya dipotong 5 % setiap satu hari tidak masuk kerja.
“Delapan program tersebut saya lakukan, sebagai jawaban terhadap berbagai permasalahan berikut : (1), Kurangnya tenaga Pemeriksa. (2), Lemahnya Kemampuan Dalam Memeriksa dan Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” lanjutnya kembali, pengalaman saya ketika bekerja di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bahwa tanggapan temuan hasil pemeriksaan dari objek yang diperiksa diterima pada saat closing reference (saat berakhirnya pemeriksaan), sementara yang terjadi di Inspektorat adalah 2 minggu atau bahkan 2 bulan setelah berakhirnya pemeriksaan,” paparnya.
Bagi M. Yatim Ma’amun, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, terlepas dari kelemahan yang dimilikinya, lembaga ini telah mampu menjadi lembaga Pemeriksa dan Lembaga Pengawas yang diperhitungkan. Tidak ada manusia yang sempurna. Tak ada gading yang tak retak. Tetapi di tengah ketidaksempurnaan tersebut, Inspektorat harus “Menjadi Unit Pengawas yang profesional, transparan dan berintegritas untuk mendorong terwujud good governance dan bebas KKN”. Karenanya ia harus bergerak maju. Jangan pernah meihat kebelakang, ke kiri dan ke kanan. “Ever Onward Never Retreat : “Maju Terus Pantang Mundur,” tandasnya.
Akhirnya dizaman Pak Yatim jugalah lahir Perda Nomor 11 Tahun 2013 yang semakin memperkokoh posisi Lembaga Inspektorat di Kabupaten Rokan Hilir.(Advertorial/Pemkab)
Posting by: Asmara Hadi Usman/Rahmad S