MERANTI – Dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan C-19 (Corona Virus Disease 2019) di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 orang anggota Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, yakni Sertu Suprayitno dan Serda Nouval bersama 7 orang personil Polres dan 8 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Ops Yustisi gabungan guna pendisiplinan aturan hukum protokol kesehatan.
Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, melalui Bati Tuud Koramil 02/TT, Serma Sumardi mengatakan, adapun tujuan kegiatan Ops Yustisi ini adalah, untuk pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Prokes.
“Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian C-19, yang mana salah satu langkah yang paling efektif adalah dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai pelaku utamanya”, kata Danramil, Minggu (13/6/2021).
Lebih lanjut, orang nomor satu (1) di Satuan Komando Rayon Militer Tebing Tinggi itu menjelaskan, agar penerapan pendisiplinan dapat ditegakkan, para masyarakat yang kedapatan dengan sengaja tidak memakai masker akan diberikan efek jera berupa sanksi dan tindakan.
“Dengan mensiagakan 7 unit R2, kegiatan yang dilaksanakan dipersimpangan jalan Imam Bonjol dan jalan Merdeka itu mendapatkan 21 orang pelanggar perorangan, dan 4 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca surah Al-fatihah, 2 orang membaca surah Al-Ikhlas, 6 orang menyebutkan Pancasila, 2 orang menyanyikan lagu Indonesia raya dan 5 orang lainnya melakukan Pus-Up”, **(Red).