BAGANBATU -(GOPesisir.com)- Intrupsi yang dilakukan oleh saksi dari Partai Nasdem saat sidang pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk TPS 04 kepenghuluan Pelita Prihal Perbedaan C1 Saksi Dengan C1 Plano Di PPK Bagan Sinembah, seakan telah mencederai Demokrasi.
Jelas Dugaan ada nya penyimpangan penghilangan data suara yang dilakukan ketua Kpps harus dikuak karena ini sudah tertuang dalam peraturan pemilu dipasal 535 Barang siapa dengan sengaja merusak, menghilangkan atau merubah berita acara pemilu/sertifikat penghitungan Suara sesuai yang dimaksud pasal 398 ayat (4).
Ketua PPK Bagan Sinembah Fahmi Hamdani,Nst, saat dikonfirmasi, menyampaikan jawaban yang sangat bisa menimbulkan asumsi aneh itu hanya masalah teknis saja.
Baca juga: Sucipto: Pasca Pemilu Pelayanan Di Kantor Penghulu Berjalan Normal
“Itu hanya masalah teknis administrasi saja tidak bisa kita kaitkan ada kecurangan, Abang aja yang terlalu berlebihan dalam beritanya,” katanya.
Setelah dipertanyakan dengan peraturan yang mengacuhkan dalam hal itu ketua PPK Bagan Sinembah tidak menjawab,sampai berita ini diterbitkan tidak dijawab juga.(Andi.S)