SELATPANJANG – Warga masyarakat Kepulauan Meranti, Riau, hendaklah berhati-hati saat membeli produk kemasan kaleng terutama yang berkaitan dengan daging. Pasalnya, di beberapa toko Selatpanjang, menjual daging babi dalam kemasan kaleng yang penempatannya bergabung dengan produk halal lainnya.
Hal itu terlihat saat Disperindag bersama pihak kepolisian, karantina, dan YLPK, menggelar sidak atau pengawasan produk kadaluarsa awal Juni 2016. Dari beberapa toko kelontong yang didatangi, rata-rata yang menjual babi kemasan kaleng digabungkan dengna produk halal lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Disperindag Kepulauan Meranti Syamsuar Ramli melalui Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Syaiful, mengimbau pemilik usaha untuk segera memisahkan antara produk halal dengan yang tidak. Pasalnya, meski daging tersebut dalam kemasan kaleng, namun tidak baik rasanya digabungkan dengan barang konsumsi masyarakat Meranti yang sebagian besar beragama Islam.
“Kita minta pada pemilik toko untuk memisahkan produk halal dengan yang tidak. Bedakanlah tempat pajangannya, ” ujar Syaiful.
Tidak hanya itu, beberapa toko juga menggabungkan antara barang makanan dengan produk lainnya. Seperti kosmetik, gas, dan beberapa produk elektronik.
“Saat di lapangan ditemukan makanan digabungkan dengan gas, dengan kosmetik, dan lainnya. Harusnya ini ada tempat. Itu yang banyak kita jumpai,” tambah Syaiful.
Untuk itu, Syaiful mengimbau masyarakat untuk senantiasa teliti saat berbelanja makanan. Perhatikan apakah produk tersebut boleh dikonsumsi menyangkut halal atau tidak, apakah masih berlaku atau tidak kadaluarsa, dan lihat kemasan masih bagus atau sudah rusak. “Kemasan rusak juga masih ditemukan padahal makanan itu belum kadaluarsa. Ini yang harus diperhatikan,” kata Syaiful lagi.***