ROKANHILIR – Mengutip sepucuk dari Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Namun jika dirangkum dalam pandangan yang terjadi di Negri Indonesia, terumumnya pada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kata penindasan, adil dan makmur masih terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mempunyai kekuasaan dalam putusan.
Berita Terkait : Warga Nitizen Dihebohkan Lahan Putusan Mahkamah Agung RI, Diduga Masih Dikuasai AS
Sementara, dikutip cuplikan dari kata-kata dibuku Sang Mahakarya Soekarno-Hatta. “Kapitalisme timbul dari cara produksi, yang menjadi sebab nilai lebih tidak jatuh ketangan kaum buruh, melainkan ketangan pengusaha. Kapitalisme meyebabkan akumulasi kapital, konsentrasi kapital, sentralisai kapital, dan indutrieel reserve-armee (barisan penganggur). Kapitalisme mempunyai atah kepada verelendung (memelaratkan kaum buruh).
Bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Kutipan dibagian pasal tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Rakyat bukan golongan, pribadi atau kolega-kolega”
Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung ,(MA) menghukum Siswaja Muljadi alias Aseng satu tahun penjara, denda 1 Miliar, dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi, tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluas 453 Ha. Area yang dimaksud berada di Rokan Hilir.
Baca Juga : LSM RCW Tuding Ada Penzoliman Hak-Hak Karyawan di Suzuya Bagan Batu
Diduga mangkraknya surat putusan kedua dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), disinyalir mangkrak di Pengadilan Rokan Hilir, terhitung hampir 1,7 Bulan lamanya. Tepat di HUT Kab. Rohil ke 19, pada (4/10/18), menurut Zul, dan Zak yang diketahui berlembagakan (LSM LIRA), mangatakan, pihak Kejaksaan Rohil baru ini (4/10/18,red) menerima dan terkejut bahwasanya ada salinan putusan yang kedua dari MA.
“Alhamdulillah, setelah kita sempat dibuat mondar mandir dan kesana kesini, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk,” ujar Zul, saat dikonfirmasi awak media ini, sembari memaparkan semua berkas yang ada, pada Jum’at (12/10/18) siang di Bagansiapi-api.
Baca Juga : Demo Aksi Dugaan Korupsi 1.2 M, Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Tuntas
“Inilah kado buat Kabupaten Rohil disempena usianya ke 19. Kita berharap Pemerintah dan Kejaksaan selaku pihak finishing exsekusi berbuat secara maksimal menjalankan amanat putusan MA. Ini untuk Rokan Hilir, bukan kepentingan pribadi atau golongan” papar Zul, dengan raut wajah geram, karena selama ini merasa ditipu dengan permasalahan yang ada.
Terpisah, Bupati Rohil, Suyatno, seperti dilansir sumatratimes.com, baru-baru ini, sangat mengapresiasi kinerja LSM Lira dan rekan-rekan, karena telah membantu penyelesaian dan menemukan titik terang atas sengketa putusan dilahan seluas 453 Ha, di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.
Untuk itu, guna menindaklanjuti sesuai putusan Kasasi MA No 2510 K/PID.SUS/2015, dirinya bersama Kejari Rohil, jajaran OPD terkait dan NGO akan segera mendudukan persoalan itu.
“Secepatnya kita dudukan bersama putusan kasus itu. Untuk rekan-rekan yang sudah membantu dan peduli Pemerintahan, atas nama Pemkab Rohil, kita ucapkan terimakasih,” ujar Suyatno.(gp3/rls)