LINGGA – Diduga menyalahi aturan penyelenggaraan pemungutan suara, pada Pemilukada Kabupaten Lingga tahun 2020, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga akan melaporkan oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepihak penegakkan hukum.
Menurut Ketua PWI Lingga, sikap arogansi oknum Ketua KPPS yang melakukan pengusiran dan melarang bagi jurnalis melakukan peliputan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah pada hari Rabu, 9 Desember 2020 itu terkesan tidak mengedepankan prinsip transparansi dan partisipatif guna menciptakan terlaksananya pemilukada yang luber dan jurdil.
‘’Kita sangat prihatin, pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik”. terang Ketua PWI Lingga, Jhony Prasetya, Minggu (13/12/2020).
Dilanjutkannya lagi, sikap yang berlebihan dan arogan tersebut tidak hanya mencederai pesta demokrasi yang sedang berlangsung dalam Pemilukada, namun juga secara terang-terangan melanggar aturan pers, sebab sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Terkait kejadian ini, Ketua PWI Lingga, yang didampingi sekretarisnya menegaskan, guna hal serupa tidak terulang dimasa-masa selanjutnya, maka dengan menempuh jalur hukum merupakan salah satu langkah yang tepat, karena selain memberikan pelayanan yang kurang baik, jurnalis yang melakukan peliputan tersebut juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, serta kejadian itu merupakan langkah mundur jalanya sistem demokrasi di Negeri ini.
‘’Yang menjadi pertanyaan, apakah ada yang hendak dirahasiakan dan tidak ingin diketahui oleh publik sehingga oknum ketua KPPS tersebut bersikap berlebihan dan mengabaikan amanat Undang-Undang kebebasan pers”. Tegas Jhony yang didampingi Iman Arifandy.
Lebih jauh Jhoni menjelaskan, sikap arogansi dan berlebihan yang dipertontonkan oleh oknum Ketua KPPS di TPS 04 itu patut diduga ada indikasi tertentu yang sarat kepentingan, pasalnya selain dilakukan didalam ruangan SDN 03 Daik Lingga, yang sipatnya sulit terpantau oleh semua orang, larangan itu hanya berlaku di TPS 04 tersebut, sedangkan TPS lainnya tetap membolehkan para jurnalis melaksanakan tugas peliputan tanpa ada larangan dari petugas KPPS.
“Atas sikap arogansi yang dilakukan oknum ketua KPPS-04 Daik Lingga, yang diduga telah melakukan tindakan diskriminasi kinerja wartawan dalam menjalankan tugasnya, hingga mengarah terhadap adanya indikasi kecurangan dalam Pemilukada ini, PWI Lingga bersama AJOI Lingga akan bersama-sama menempuh jalur hukum dengan membuat laporan secara resmi ke-kepolisian, yang insya alloh pada hari Rabu 16 Desember 2020 mendatang kita akan buat laporan secara resminya”. Pungkas Jhony. **(Zul/ijal).