Guna Percepatan Penanganan Covid-19, Pelanggar Aturan Di Kenakan Sanksi

MERANTI – MERANTI – Dalam upaya mempercepat penanganan dan pemutusan mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19) diwikayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi guna penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kepada masyarakat, Minggu (27/9/2020)

Dikatakan Danramil 02/TT, selain dua anggota TNI, adapun personil yang terlibat dalam operasi yang dipusatkan dijalan Alhair dan beberapa titik keramaian lainnya dikecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu adalah 10 Orang Personil Polri, 15 orang anggota Satpol-PP dan pegawai Dishub.

“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan mempercepat pemutusan mata rantai covid-19 yang saat ini menjadi momok masyarakat dunia, tanpa terkecuali Kabupaten Kepulauan Meranti, maka agar upaya ini berjalan dengan baik, kita mengharapkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mematuhi pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”. Ucap Mayor Arm Bismi Tambunan.

Dia melanjutkan, sebagai sankai bagi masyarakat yang tidak mematuhi, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antar lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila.

“Dalam giat tersebut juga disampaikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara dan brosur, agar masyarakat selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Virus Covid-19 ini”. Tambahnya. **(Red)