Gelapkan Rp 196 Juta, Asmara Polisikan Eks Mantunya

PEKANBARU – Merasa lelah dipermainkan dan terus-terusan dibohongi atas sejumlah uang yang yang diipinjamkannya, Asmara D (60), warga Jalan Sekuntum, Tampan Pekanbaru, akhirnya melaporkan Ikhsan (50) warga Bagan Siapi-api, ke Mapolresta Pekanbaru.

Laporan polisi ini sebenarnya sudah dilayangkan Tim Kuasa Hukum Asmara sejak awal tahun silam.

Pihak Polresta Pekanbaru juga telah menjukkan keseriusan atas laporan ini sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan tanggal 28 Juni 2019.

Tindakan melaporkan Ikhsan (mantan menatunya), tampaknya wujud batas kesabaran Asmara sudah habis. Sebab masalah ini sudah sekian lama berlarut-larut.

Yaitu sejak Juli 2015 saudara Ikhsan tidak pernah beri’tikad baik terhadap yang telah membantunya,” ujar Tim Kuasa Hukum Asmara D, Muhammad Arrauf, S.H.,M.H, didampingi Muhammad Iqbal, S.H. dan Putra Demytri, S.H, Rabu (8/1/20).

“Sebagai seorang manusia saudara Ikhsan selalu berbohong tentang masalah-masalah pengembalian hutang. Klien kami tidak mempercayainya lagi,” tambah mereka.

Bayangkan, lanjut tim kuasa hukum Asmara, sejak Juli 2015, Ikhsan telah melakukan suatu perbuatan Wanprestasi. “Klien kami hilang kesabaran,” jelasnya.

Masih menurut Kuasa Hukum Asmara, kasus ini bermula saat 29 Juli 2015 silam Ikhsan meminjam uang tunai dari Asmara D sejumlah Rp.250 Juta.

Namun, hingga Maret 2017, Ikhsan hanya membayar Rp.54 Juta dari Rp.250 Juta yang dia pinjam. “Jadi, hutangnya masih tersisa Rp 196 juta,” kata Tim Kuasa Hukum.

Sampai saat ini, Ikhsan terus berjanji dan memainkan kelicikannya membohongi Asmara yang sesungguhnya juga mantan mertuanya. Hingga 6 Juni 2018, mereka (Asmara D dan Ikhsan) bertemu dan membuat perjanjian.

Dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian ini, Ikhsan meminta tanah dan rumah di Jalan Mesjid Bagan Siapi-api, adalah atas nama Nika Permata (mantan istrinya, putri dari Admara D) kuasa penuh diberikan kepada Ikhsan.

“Klien kami kemudian memenuhi permintaan Ikhsan atas tanah dan rumah denfan sertifikat No. 674 itu. Sebab, Ikhsan berjanji 3 bulan kemudian dia akan melunasi semua hutangnya,” ujar Kuasa Hukum.

Tetapi, apa yang terjadi? Ikhsan tetap saja tidak punya ittikad baik membayar hutangnya.

“Kami kemudian melayangkan somasi. Hingga 3 kali somasi tetap saja Iksan bohong ke bohong. Makanya, kami akhirnya melaporkannya ke polisi,” kata Kuasa Hukumnya.

Asmara sendiri, melalui Tim Kuasa Hukumnya telah bertekad menyelesaikan masalah ini di jalur hukum.

“Kami akan mengawal proses
hukum yang sedang berjalan sampai tuntas. Sebab, klien kami merasa cukup dirugikan. Kami tidak main-main dengan masalah ini,” tegas Kuasa Hukum.**

 

Laporan by: Tim/Red
Editor by: Mmd