Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi desak Kejati Periksa Bupati Kampar 

PEKAN BARU – Setelah ditetapkan dan ditahannya 4 orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering di Kabupaten Kampar, Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi mendesak Kejati Riau untuk segera memeriksa Bupati Kampar.

Dalam konfrensi persnya Koordinator Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi, Fadli Intizam menjelaskan terkait adanya dugaan Korupsi di Kabupaten Kampar diminta Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, karena Bupati adalah penanggung jawab penuh penggunaan APBD Kabupaten Kampar.

“Melihat permasalahan korupsi di Riau, Kabupaten Kampar menjadi sorotan untuk saat ini, terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering kami meminta Kejati Riau menelusuri aktor utama dari dugaan Korupsi tersebut, dugaan kami Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ikut menikmatti hasil dari korupsi itu”. Jelas Fadli kepada awak media, Jum’at siang (18/12/2020).

Adapun 4 orang tersangka yang telah ditahan Kejati Riau adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IG, bersama IW selaku konsultan, MI dari PT. Bakti, dan EY pihak swasta yang mengerjakan proyek Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering di Kabupaten Kampar tersebut.

“Dengan ditahannya 4 orang tersangka tersebut semakin jelas bahwa dugaan siapa aktor utama pada kasus korupsi Teluk Jering, dalam hal ini Kejati Riau harus serius menanganinya, karena korupsi di Kabupaten Kampar telah merugikan negara sebesar 10 milliar rupiah”. Pungkasnya.

Lebih jauh Fadli Intizam mengatakan, jika Kejati Riau tidak melakukan tindakan cepat dalam penanganan kasus korupsi ini maka Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi kembali akan menggelar aksi di Kejati Riau pada Senin 21 Desember 2020 mendatang. **(Red/rls)