RIAU – Kovenan Internasional UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption), telah mengingatkan kepada masyarakat dunia agar menghentikan seluruh aktivitas pejabat publik untuk tidak menempatkan orang-orangnya dalam suatu jabatan publik.
Usulan UNCAC sendiri telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahum 2006.
Maka dari itu, Formasi Riau melihat Dinasti politik ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan program anti korupsi.
Bagaimana tidak berbahaya, dengan adanya dinasti politik fungsi kontrol tidak akan berjalan dengan baik, serta di khawatirkan akan saling menutupi kesalahan.
Dinasti politik ini bisa berupa Ayah Bupati dan anak Ketua DPRD, Suami Bupati Istri anggota Dewan, serta berbagai macam bentuknya dengan menjual pengaruh kekuasaan untuk menempatkan keluarganya atau kerabatnya menduduki jabatan publik atau pun swasta.
Di Riau, kecenderungan ini sudah mulai terlihat di beberapa daerah. Untuk itu, kami dari Formasi Riau meminta setiap orang yang peduli tentang demokrasi dan program anti korupsi untuk bersama-sama menolak dinasti politik ini.
Kami juga meminta kepada KPK untuk memantau kecendrungan pergerakan dinasti politik yang sedang marak dan berkembang di Riau.
Pekanbaru, 23 Agustus 2019
Direktur Formasi Riau
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH