RIAU – Upaya langkah pasti, Formasi Riau, tidak main-main dengan somasi dan surat yang disampaikan ke Kadis Lingkungan Hidup (KLH), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Nampaknya, semua itu bakal berujung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Dan dipastikan, surat tembusan itu sampai ketangan Presiden RI.
“Kita tidak main-main, ini kepentingan masyarakat dan pelaku (Kadis LH,red) pelayan masyarakat,” ujar Dr. M. Nurul Huda, S.H, M.H, di konfirmasi awak media ini, Rabu (3/7), via selulernya.
Berita terkait:
- Siswa Sekitar PKS BSS: Pak Bupati Tolong Kami, Kami Sudah Tidak Tahan Bau Ini
- Bau Limbah Kian Menyengat, Warga: Pak Bupati Tolong Kami
Sedang kisruh memanasnya kasus itu hingga berujung Komisi ASN, di duga atas pelayanan publik yang di lakukan Kadis LH, Suwandi, S.Sos, selama ini tidak mengindahkan UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Khususnya terkait dugaan bau limbah PT. Balam Sawit Sejahtera (BBS), yang tidak di selesaikan dengan tegas. Pada hal, sebelumnya Formasi Riau, telah menyurati KLH Rohil untuk menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan oleh PKS BBS.
“Nasib jabatan KLH Rohil di ujung tanduk. Dan tidak itu saja, KLH Rohil bisa diberhentikan sebagai ASN,” terang Doktor Hukum Pidana termuda asal Balam, Kabupaten Rohil.
Dilanjutnya, apa hendak dikata, ibarat pepatah nasi sudah jadi bubur. Surat FORMASI RIAU bernomor 031/B/FORMASI RIAU/7/2019 sudah melayang ke Komisi ASN agar KLH Rohil dan juga selaku ASN di periksa.
Surat tersebut dibuat pada Tanggal 3 Juli 2019, di Pekanbaru dan juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia.(gp1).