PEKANBARU – Setelah Advokat Fauzan Laia, S.H., M.H, Penasihat Hukum (PH) dari Terpidana Toroziduhu Laia, mengamati Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang di laksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pada Tanggal 05 Agustus 2019, kuat dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana di terangkan di bawah ini.
1. Pelaksanaan Putusan pengadilan yang tertuang di dalam BERITA ACARA PELAKSANAAN PUTUSAN surat Bertanda BA-17, tidak sesuai apa yang diperintahkan oleh KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-382/N.4.10/E.uh.3/06/2019, tanggal 24 Juni 2019. Yang hanya memerintahkan melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 91/Pid.sus/2019/PT.PBR.
Bukan Melaksanakan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU, selain itu Jaksa di duga melakukan Perbuatan melawan hukum, Jaksa di duga melakukan MALLADMINISTRASI.
2. Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghilangkan: Amar Putusan Angka (3) yang berbuyi ‘Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar Tahanan, dan menghilangkan: Amar putusan Pengadilan angka (4) berbunyi ” Menetapakan barang bukti berupa:
– berupa 1 (satu) unit hanpphone merek samsung warna hitam Type Tab. 3 V Nomor Model SM T116NU, di kembalikan Kepada Saksi Sugianto
– 1 (satu) unit Laptop Merek Acer
– 1 (satu) buah modem telkomsel flash 42 Mbps Warna Putih, di kembalikan oleh terdakwa.
3. Bahwa Oknum Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru selain menghilangkan amar Putusan Pengadilan angka Tiga (3) dan angak Empat (4) sebagaimana yang di terangkan pada Point Dua (2) pada Press Release diatas, juga oknum JPU tidak mempunyai hak menangkap dan menyerahkan kliennya ke RUTAN KLAS II B Pekanbaru.
Karena tidak memanggil klien kami secara Sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga BERITA ACARA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN bertanda BA-17 tidak mempunyai kekutan hukum dan BERITA ACARA tersebut BATAL DEMI HUKUM
4. Bahwa atas perbuatan Oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Riau, tidak menjunjung tinggi “Asas Equality Before The Law (Kesamaan Dihadapan Hukum)” terhadap klien kami Terpidana TOROZIDUHU LAIA, di duga Oknum Jaksa melanggar Peraturan Kode Etik Kerjaksaan RI, Kode Perilaku Kejaksaan, dugaan Perampasan Kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 ayat (1) KUHP berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja dan Melawan Hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara Delapan (8) Tahun”
5. Advokat Fauzan Laia, S.H., M.H, sedang mempersiapkan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Laporan atas Perbuatan oknum Jaksa diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.
Pekanbaru, Ahad. 11 Agustus 2019
Fauzan Laia, S.H., M.H