ROKANHILIR – Kelangkahan gas elpiji 3 Kg diwilayah kota bagansiapi-api sudah lebih dari 2 (dua) pekan ini dirasakan. Sangat disayangkan, masuknya truk pembawa elpiji 3 Kg disebuah pangkalan yang saat itu langsung dikerumuni warga yang ingin membeli secara langsung, ada hal yang mencurigakan terhadap pemilik pangkalan.
“Aneh, saat kami (masyarakat,red) berebut untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg disalah satu pangkalan yang berada dijalan perniagaan, kota, kok pangkalan itu tidak menjual gas tersebut kemasyarakat. Ada apa masalahnya, emang kita mau mintak? kita kan mau beli,” eluh seorang warga yang ingin membeli pada saat itu, menceritakan kepada awak media, Kamis (13/9/18), siang di bagansiapi-api.
Saat di konfirmasi, pemilik pangkalan yang terletak di jalan perniagaan, kota enggan dan tidak menjawab satupun pertanyaan dari awak media dan terkesan ada yang ditutup-tutupi. Tanpa basa-basi ia pun langsung bergegas pergi meninggalkan awak media yang ada.
Baca Juga : Ini Pernyataan Bupati Suyatno Saat Duduk Bersama Dengan Nelayan

Diduga, pangkalan ingin mendapatkan keuntungan berlebih dari harga yang sudah ditetapkan, dan pangkalan akan menjual gas elpiji 3 kg tersebut kewarung-warung dengan harga diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Menyatakan bahwa, LPG 3 kg sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT.Pertamina (Persero), dan memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi. Ketetapan HET sudah berlaku dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup), No.139 Tahun 2015.
Surat edaran diberikan ke pangakalan maupun agen. Dan setelah diterima maka setiap pangkalan dan agen harus mematuhinya. Pangkalan dan agen yang kedapatan menjual harga diatas HET, sanksi tertulis akan dilayangkan ditambah sanksi pengurangan kuota serta sanksi tegas lainya yang berlaku.(gp4)