LINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, harus cepat memberikan solusi terhadap nasib Pendulang Timah, di Kecamatan Dabo Singkep, karena sebagaian warga menggantungkan nasipnya di sektor mendulang timah.
Di ketahui, sudah sekian lama Pemkab Lingga, belum bisa memberikan solusi tentang permasalahan ijin atau sistem jual beli dan menampung pasir hitam biji timah.
Terparahnya, hingga sampai saat ini pemasaran biji timah di Kabupaten Lingga masih di anggap ilegal, sehingga membuat pekerja pendulang timah menjadi tanda tanya terhadap kinerja pemerintah, karena sumberdaya alam yang berlimpah tidak di peruntukkan pada semestinya.
“Kita tidak tau harus bagai mana, padahal pemerintah desa sudah mengetahui kalau mendulang timah menjadi satu mata pencaharian warga sini,” kata Ipal, dikonfirmasi awak media, Senin, (10/6).
Di keluhkan Ipal, sebagian warga adalah pekerja pendulang timah di Dabo Singkep, jika hasil timah tidak ada yang membeli, tentu hal ini sangat merugikan warga yang menggantungkan nasip hidup keluarganya di sektor tersebut.
“Kami harus jual kemana, sedangkan dari hasil timah lah kami bisa untuk makan, karena di Dabo Singkep tidak ada lapangan kerja lain. Ini perkara nasib kehidupan warga pendulang timah,” eluh Ipal, dengan nada miris.
Selain itu, Ipal berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, agar bisa cepat memberikan solusi tentang nasib para pekerja pendulang timah. Jangan hanya mendengarkan keluhan warga saja, tapi tolong cepat berikan solusi biar kami bisa menjual timah dengan mudah.
Lanjutnya, ini keluhan kami (warga,red), kami tidak ada pilihan lain selain mendulang timah disini. Jika ada pekerjaan lain, warga disini tidak akan menggantungkan hidupnya sebagai pendulang timah,” tandas Ipal.(afr)