RIAU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, melaporkan dugaan ketidak beresan atau mark-up anggaran pembebasan tanah untuk Gedung Kantor Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (29/7/19).
Aktivis yang gentol mengungkap tabir korupsi itu mendesak lembaga anti korupsi di Polda Riau, segera turun untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar dari total biaya anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp10.059.420.000,00,-
Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, yang di bawahi Pimpinan Redaksi Harian Berantas, juga melaporkan dugaan manipulasi dan kejanggalan pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah seluas 19.865 M2 itu, bisa segera dilakukan audit BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo.
Ketua Investigasi pada LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, tingkat DPP, Ismail, menegaskan laporan dugaan mark-up yang diduga dilakukan Iwandi selaku penerima ganti rugi juga melibatkan beberapa pejabat teras di kecamatan Solapan maupun pihak Pemda Bengkalis. Dan konon kabarnya, proses tender pengadaan tanah tersebut sudah mulai bermasalah dan sebagainya.
Ketua Investigasi (KI) DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Ismail, meminta Ditreskrimsus Polda Riau, Bareskrim Polri dan BPK segera turun ke Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pasalnya, selain terjadinya dugaan mark-up anggaran yang dinilai cukup lumayan besar itu, juga diduga adanya manipulasi sempadan lokasi kawasan/lahan tanah yang diperjual belikan sebagaimana yang termuat dibeberapa bukti SKGR dan bukti kwitansi pembayaran ganti rugi tanah yang diduga berpotensi merugikan keuangan Daerah dan Negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat dihubungi Wartawan menjawab. “Baru dilapor, Saya cek dulu ya,” singkat Gidion.
Sementara Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Kompol Pungcak kepada puluhan Wartawan menerangkan. “Ini laporan yang baru masuk, segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, Iwandi belum berhasil dikonfirmasi karena via hendphon miliknya saat dihubungi Wartawan dari Mapolda Riau, Senin (29/7/19), tak aktif. ***(Red)