Dugaan Korupsi RSUD, Kejati Riau Lanjut Panggil Ketua KONI Kampar

PEKANBARU – Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengukapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam kasus ini, diduga melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, berinisial SD atau biasa akrabnya dipanggil S Kawi.

“Penyidikan kasus RSUD Bangkinang masih berlanjut,” ungkap Raharjo kepada bukamata.co, Sabtu (6/11) di Pekanbaru.

Bahkan kata Raharjo, bukan terhadap S Kawi saja yang dipanggil, penyidik Kejati Riau telah menjadwalkan pemanggilan kembali para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sudah terjadwal, kita akan melakukan panggilan beberapa orang saksi lagi,” terang Raharjo.

Sejauh ini, Raharjo tidak menerangkan siapa-siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam temuan perkara RSUD Bangkinang.

Terpisah, Marvelous, Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan bahwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2019.

“Ya, perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Mavel, sapaan akrab Kasipenkum Kejati Riua.

Sementara, ntuk diketahui Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, inisial S Kawi, sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

S Kawi sudah tiga (3) kali mangkir untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

S Kawi dipanggil pertama dipanggil pada Rabu (17/2/2021) silam. Ketika itu dia tidak datang tanpa memberikan alasan.

Ketika penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan, jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, lagi-lagi S Kawi tidak hadir.

Dalam kasus ini, selain S Kawi, sebelumnya jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya yakni Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Informasi yang dihimpun, ada dua (2) perusahaan ikut tender proyek pembangunan ruang rawat inap II RSUD Bangkinang, yakni PT. Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT. Razasa Karya.

PT. Gemilang Utama Alen mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79. Sementara, PT. Razasa Karya melakukan penawaran Rp39.745.062.802,42. Meski nilai penawaran lebih kecil tapi PT. Razasa Karya kalah oleh PT. Gemilang Utama Alen.

Disebutkan juga, dalam pengerjaan proyek itu, PT. Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain atau meminjam bendera perusahan lain. Disinyalir, S Kawi lah yang mengerjakan proyek tersebut.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.**