PEKANBARU – Kadis PUTR Rokan Hilir (Rohil), Jon Safrindo diperiksa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan terlihat cukup ulet, hampir enam (6) Jam diruang tindak pidana khusus (pidsus).
“Memang hari ini Kadis PUTR Rohil dipanggil untuk tahap keterangan dari tim pidsus, Kejati Riau,” ujar Kaspenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Kamis (27/9/18), via selulernya.
Pemeriksaan ini, lanjutnya, terkait adanya dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan di desa Labuhan Tangga, Rohil. “Selain Jon Syafrindo ada dua (2) orang lainnya yang merupakan panitia lelang,” terangnya, menyambungkan.
“Sekitar Jam 10:00 WIB Jon Safrindo, Agus Adriansyah dan Taufik Ermah masuk keruangan pidsus,” jelasnya.
Dilanjutnya, Kadis PUTR Rohil diperiksa oleh Jaksa Lexi, sementara dua orang panitia lelangnya diperiksa Jaksa Eka Safitra. “Hampir enam jam mereka diperiksa, masuk jam 10:00 WIB dan sekira pukul 16:00 WIB mereka baru keluar dari ruangan,” urainya.
Muspidauan, juga menjelaskan bahwa benar ada laporan dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek jalan di Labuhan Tangga. Atas tindakan tersebut melalui hasil audit BPK, negara dirugikan sebesar Rp 1.2 Miliar. Sedangkan pagu anggaran mencapai RP 5.4 Miliar.(gp3)