LINGGA – Setelah menjalani proses panjang, bahkan hingga mencapai masa tahunan, dua (2) orang diduga sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pengecatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepri resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari lingga, Josua Tobing membenarkan adanya penahanan tersebut, menurutnya penahanan akan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak dimulainya penahanan pada tanggal 5 Januari 2021.
“Iya benar bang semalam, tepatnya Selasa malam 5 Januari 2021 sekira pukul 21:00 WIB, kami (Kejari lingga_red) telah melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa berinisial AWS dan SN atas perkara pengecatan RSUD Dabo tahun 2018 di Lapas Kelas 3 Dabo Singkep, dan para terdakwa akan ditahan selama 30 hari terhitung sejak 05 januari 2021 hingga 03 Februari 2021 mendatang”. Ucapnya, Rabu (6/1/2021).
Selain itu Josua menerangkan, penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut sudah ada putusan sidang pengadilan Hakim Tipikor Tanjung Pinang, namun sidang masih berlanjut ke minggu depan guna mendengarkan keterangan para ahli.
“Untuk agenda perkara pengecatan ini masih berlanjut minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Dan terhadap perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan putusan”. Tambahnya.
Sementara itu, salah satu dari dua tersangka yang ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengecatan RSUD Dabo Tahun Anggaran TA. 2018, yakni AWS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga sebagai salah satu oknum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pembelanjaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Kabupaten Lingga yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan atas keterkaitannya dengan tersangka-tersangka lainnya.
Laporan: Zul/Ijal