ROKANHILIR – Dua (2) kali tunda sidang, Acin (54), sumai dari terdakwa kasus 303 (Capjiki) AN (42), sangat kecewa dengan penundaan sidang lanjutan yang menimpah istrinya saat ini.
“Waktu banyak terbuang sia-sia, kita orang susah. Ini tambah dibuat susah,” ujar Acin dengan wajah miris, kepada awak media ini.
Bahkan ke kecewaan, Acin, yang juga sebagai anggota inti DPC GWI (Gabungnya Wartawan Indonesi) Kabupaten Rohil, Bidang Organisasi dan Sosial, sempat menduga bahwa pihak saksi-saksi dari Kepolisian Polsek Bangko, terkesan menunda-nunda sidang saat ini atau di duga belum siap.
Tidak sampai disitu, awak media ini mengkonfirmasi Jaksa yang menangani perkara tersebut, Niky Junesmero, kepada awak media ini menjelaskan bahwa, para saksi dari Kepolisi Polsek Bangko tidak bisa hadir dengan alasan tugas keluar kota.
“Para saksi dari Kepolisian tidak bisa hadir. Alasan ada giat diluar. Makanya sidang terdakwa AN, kita tunda lagi,” ujar Niky, Rabu (17/7), via selulernya.
Sementara, Kapolsek Bangko, Kompol. Sasli Rais, di konfirmasi via selulernya belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.**(gp3)