PEKANBARU – Di Gedung Graha YK, Jalan Kartama (16/11/22) sore, kisah H. Urin (64) yang sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan di Polsek Tampan atas dugaan pengancaman, beberapa hari kemudian keluar dari tahanan diduga tengah malam, hingga hari ini kian memanas.
Memanasnya lantaran H. Urin dan rekanan Developer mulai goyah. Diduga ada salah satu pihak yang ingin berkuasa dan menguasai. Uang yang diterima H. Urin, sekitar Rp.150 Juta. Kemungkinan pengambilan uang pinjaman ke developer dengan dugaan memalsukan tandatangan H. Urin.
Penelusuran awak media ini, sedikitnya mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari adanya ikatan kerjasama antara H. Urin sebagai pemilik lahan bersama pihak Developer Britain House Sentosa, dengan kesepakatan 3 banding 1 berikut type rumah yang dibangun.
Dikonfirmasi hal ini, Dr. YK and Partners selaku Kuasa Hukum H. Urin ternyata telah melaporkan Angga RS Cs selaku Developer Britain House Sentosa ke Polresta Pekanbaru (21/10/22), atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan.
“Kita sudah laporkan ke Polresta. Yang penting kita minta aparat kepolisian untuk tegak lurus menyelesaikan masalah ini, banyak keganjilan, diantaranya diduga keras ada Penipuan dan atau Pemalsuan Tanda Tangan,” ungkap DR. Yudi Krismen.
Selain itu, DR. YK sapaan akrabnya juga mengungkapkan keprihatinan H. Urin, yang sempat ditahan beberapa hari di Polsek Tampan, ia menilai kliennya merupakan korban kriminalisasi. Seharusnya, sebagai pemilik tanah mendapat bagian 1 banding 3, dan terparahnya hingga saat ini klien tersebut belum mendapatkan haknya secara kesepakatan.
“Pemilik tanah dan telah melakukan kesepakatan dengan pihak developer dan telah mempunyai haknya masing-masing, malah kebalik dan pemilik tanah mendekam dijeruji besi di Polsek Tampan. Ini jelas, dunia sudah terbalik,” ketus YK.
“Usai masuk penjara, lalu timbulnya hutang H. Urin, yang terbit dimasa pengacara sebelumnya, ini dari mana datangnya? Jangan main-main, ini hak orang. Terkait ini semua, kita akan laporkan kode etiknya dan kita usut sampai ke akar-akarnya,” ungkap YK geram.
Tidak hanya itu, DR. YK juga telah melakukan tindakan Preventif lainnya kepada pihak Developer, diantaranya upaya pemblokiran pemecahan surat ke BPN, juga menyurati sejumlah Bank agar tidak mencairkan kredit untuk mencegah tindakan pelaku agar tidak keluar dari koridor ketentuan hukum.
Bahkan Dosen Hukum Pidana UIR tersebut juga akan membongkar persoalan tandatangan H. Urin yang diduga dipalsukan dalam urusan pencairan pinjaman ke pihak Developer.
“Ini akan kita usut semuanya sampai keakar-akarnya. Apa karena klien kita sudah tua renta, lantas bisa senaknya mempermainkan hak-haknya. Ingat, Tuhan tidak pernah tidur dan yang benar pasti menang,” ungkap YK, yang dikenal ganas dan bringas dalam mengungkap perkara hukum.
Ditempat berbeda, Rico Febputra, SH selaku Kuasa Hukum Angga (terlapor,red) sang Developer Britain House Sentosa dalam konfirmasinya mengatakan dengan singkat.
“Intinya kami sifatnya menunggu, karena sebelumnya juga tidak ada konfirmasi ke kami, kalau soal pemblokiran sampai hari ini kami masih bisa akad,” ungkap Rico, via sambungan selulernya.***
Sumber : Fokuskriminal.com
Editor by: Mmd