Dr YK: Pak Gubri Harus Pahami UU Pers, Jangan Buat Kebijakan Ngawur

RIAU – Kontroversinya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 soal Media dan Pers, membuat Doktor Hukum lulusan Universitas Padjajaran angkat bicara. Bahkan dia menilai Gubri Riau tidak ada kerjaan dan tidak tau apa lagi yang mau dikerjakan di Bumi Lancang Kuning ini.

“Gak ada kerjaan itu Gubernurnya, Pergub kok membebani Pers. Pers itu Profesi Mulia. Dan Pers itu tombak kemajuan Negeri. Jangan ulah oknum segelintir, Gubri mendapat kecaman buruk,” ujar Dr. Yudi Krismen, Dosen Ahli Pidana di Universitas Islam Riau (UIR), dalam pres rilisnya kepada awak media, Jum’at (18/6) di Pekanbaru.

Kegaduhan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 baru saja diluncurkan oleh Pemprov Riau membuat heboh jagad Bumi Lancang Kuning. Pasalnya, dengan rasa percaya diri yang sangat matang, Pergub tersebut telah diviralkan oleh Pemprov Riau.

“Jangan mengada-adalah, Pergub itu tidak akan memberi solusi. Malah, Gubri bisa terperangkap dalam kekisruhan kepada insan pers dimuka bumi ini, terkhusus di Riau,” papar Dr. YK sapaan akrabnya, dan menambahkan.

“Bukan urusan Gubrilah kalau soal kerjasama media dan wartawan karena media itu independen. Masak Gubri ngurusin gituan. Untuk apa ada Kominfotik Riau. Ada 12 Kabupaten / Kota di Riau yang sangat butuh perhatian dan sentuhan Gubri Samsuar. Dan itu yang dinanti-nanti masyarakat,” tegasnya.

Menurut Dr. YK lagi, untuk mematahkan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh Pemprov Riau ialah mengajukan peninjauan ulang soal isi Pergub itu. Solusinya lanjutnya, dilakukan upaya gugatan di Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN).

“Ke PTUN itulah solusinya. Kebijaksanaan Gubri bisa dipatahkan disana. Apa lagi perkara itu dikawal sama-sama oleh rekan-rekan pers. Bisa malu Gubrinya. Saya yakin, ini ada bisikan yang niatnya akan menghancurkan reputasi Gubri,” katanya.

Sebelum keluar Pergub Riau tersebut, suasana insan pers di Provinsi Riau berjalan dengan baik dan tidak ada kekisruhan. Namun, beberpaa hari ini, usai munculnya Pergub itu, seolah ada yang ingin membangunkan singa tidur di Bumi Lancang Kuning.

“Ini Provinsi Riau. Bukan permasalahan Kabupaten atau Kota. Media di Riau cukup banyak. Buatlah kebijakan yang terukur bukan kebijakan ngawur,” ketusnya.

Sementara, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menilai, Pergub Riau Nomor 19 Tahun 2021 jelas sangat mencederai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahkan, kekeliruan tanpa dasar telah goreskan oleh Gubri Riau Samsuar kepada para insan pers terkhusus di Provinsi Riau.

Dilanjutnya, Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, lanjut pria Lulusan PPRA – 48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dibuat diatas surat berlogo Garuda Pancasila, sehingga tidak semestinya berisi ketentuan yang bernuansa ketundukkan atau ketaatan di bawah logo-logo lainnya.

Dirinya juga menyoroti, seperti logo Bunga Kuburan (Kamboja) Dewan Pers. Sebagai lembaga non pemerintah (Non Governmental Organization) Dewan Pers hakekatnya tidak lebih dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang Pers. Tidak dibenarkan Pemerintah Pusat dan Daerah tunduk kepada Dewan Pers.

Ketua PPWI itu selanjutnya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers bukanlah lembaga Verifikasi Media atau Lembaga Perizinan di bidang Pers. Karena ketentuan verifikasi media oleh lembaga Dewan Pers diperuntukan dan atau diperlukan hanya untuk internal Dewan Pers saja.

“Tidak boleh dijadikan tolak ukur apa yang dibuat Dewan Pers, apa lagi untuk dasar penentuan kebijakan dan peraturan oleh lembaga lain serta institusi Pemerintah. Pemerintah jangan ‘Keliru’,” ujarnya.

Dipaparkan Wilson, terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dirinya mengatakan dengan tegas bahwa UKW yang diselenggarakan di bawah lisensi Dewan Pers adalah ‘illegal’. Tidak ada ketentuan tersurat maupun tersirat dalam UU Pers yang memberikan hak kepada Dewan Pers dan Underbow-nya untuk melakukan UKW.

“Jadi, Uji Kompetensi bagi semua bidang pekerjaan, keahlian, dan profesi, adalah ranahnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” beber Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, Dosen, mahasiswa, wartawan, ormas, dan masyarakat umum dibidang jurnalistik itu.

Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, tambah Wilson lagi, maka Dewan Pers sesungguhnya telah melakukan malpraktek perundangan ketika melakukan UKW. Karena itu, lembaga pemerintah yang mengikuti dan mengaminkan perilaku sesat Dewan Pers terkait UKW, termasuk verifikasi media, dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Sekali lagi, Pemprov Riau jangan keliru. Pahami UU Pers untuk menghadapi Pers. Kekeliruan tersebut harus ex Indonesia – Jepang Abad-21 ini mengakhiri penuturannya.** (red)