PEKANBARU – Adanya permintaan dari Oknuk Ketua DPRD Siak meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau untuk pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) milik PT. Wana Subur Sawit Indah (WSSI) menuai reasksi.
Kuasa Hukum PT. WSSI, Dr. Yudi Krismen, SH., MH, di ruang kerjanya kepada awak media menjelaskan adanya pohon akasia didalam izin yang dimiliki atau kawasan perkebunan yang dimiliki oleh PT. WSSI, sepenuhnya didalam penguasaan PT. WSSI.
Dimana, lanjutnya, pohon akasia itu tumbuh dengan sendirinya didalam area lahan PT. WSSI yang didalam izinnya PT. WSSI berhak mengelola seluas 1.577 hektar.
“Jadi karena PT WSSI izinnya adalah izin perkebunan, maka tentu dia akan menanam sesuai dengan izinnya, karena ada pohon diatas itu, tentu dia melakukan penebangan pohon, “kata Dr. Yudi Krismen, Selasa (13/7).
Advokad yang akrab dengan sapaan Dr. YK itu menjelaskan bahwa untuk melakukan penebangan pohon harus memiliki izin dari DPMPTSP Provinsi Riau, dimana PT. WSSI telah mengurus izin IPK ditahun 2020/2021.
“Prosedur penebangan pohon tentu harus ada izin dari DPMPTSP Provinsi Riau, dia mengajukan izin ditahun 2020/2021, keluarlah yang namanya IPK. IPK ini sudah berjalan sekarang, sudah melakukan penumbangan karena sudah ada izin IPK,” jelasnya.
“Sekarang Pak Azmi (Ketua DPRD Siak-red) meminta untuk pencabutan IPK, dasarnya apa ? gitu loh, jangan asbun (asal bunyi),” kata Dr. YK.
Kuasa Hukum PT. WSSI itu mempertanyakan adanya oknum anggota DPRD siak yang datang memantau pekerjaan PT. WSSI
Advokad bergelar Doktor lulusan Univ Pajajaran itu menghimbau kepada Ketua DPRD Siak untuk untuk kembali kepada tupoksinya sebagai lembaga legislasi.
“Ada kepentingan apa oknum Anggota DPRD sampai datang ikut memantau pekerjaan PT. WSSI?” ujarnya.
“Kembali aja ke fungsi DPRD, DPRD itu adalah legislator dalam rangka membuat perda, yang kedua fungsi DPRD itu adalah Budgeting (penganggaran), yang ketiga Pengawasan. Jangan dia (Ketua DPRD Siak-red) terlalu jauh kesini, apalagi mengusulkan lahan HPL yang dimiliki PT. WSSI untuk tanah Tora,” terang Dr. YK.
Dijelaskannya, PT. WSSI selama melakukan opereasional perusahaan sudah melakukan kewajibannya, salah satunya membangun kebun plasma yang saat ini sudah diserahkan dan dikuasai oleh masyarakat.
“Kita ada plasmanya, plasmanya sudah kita serahkan kepada masyarakat, dan masyarakat sudah menguasai kebun Plasma itu, bahkan ironisnya lagi, kebun inti dari PT. WSSI banyak diserobot oleh masyarakat,” paparnya.
Dr. Yudi Krismen menduga adanya peran dari oknum dari masyarakat desa setempat sehingga masyarakat berani menyerobot lahan kebun inti PT. WSSI.
“Perlu diketahui, lahan dari PT. WSSI banyak diserobot oleh masyarakat, kami menduga adanya peran dari oknum-oknum dari masyarakat desa setempat. Saat ini kita dalam proses untuk melakukan pelaporan, jadi ada kepentingan apa oknum DPRD siak sampai datang dan ikut memantau pekerjaan PT. WSSI?,” pungkas.
“Jadi, tidak etis kiranya sebagai seorang anggota DPRD apalagi ketua DPRD Kabupaten Siak mengurusi hal-hal yang seperti ini yang tidak ada didalam tugas pokoknya sebagai anggota dewan atau wakil rakyat,” tutup Dr. Yudi Krismen.
Senada dengan Kuasa Hukum PT. WSSI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau beberapa saat silam di salah satu media online menyatakan pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib sudah sesuai prosedur.
“Jadi, IPK yang diberikan itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Kepala DPMPTSP Riau, Helmi D, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).
Helmi mengakui bahwa PT. WSSI memperoleh Izin dari kementrian pertanian untuk usaha budidaya perkebunan seluas kurang lebih 6.096 hektare yang terletak di kelompok hutan Sungai Siak di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Namun, untuk melanjutkan proses pembangunan perkebunan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020/2021, perusahaan tersebut merencanakan penyiapan lahan dalam rangka penanaman kelapa sawit seluas 1.577 hektare di areal tersebut.
“Karena itulah kita keluarkan IPK-nya. Dan pemberian IPK ini sudah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu,” kata dia.
Helmi menjelaskan dalam pasal 2 (1) Permenhut itu sudah jelas disebutkan bahwa persyaratan areal yang dapat diberikan IPK APL yang telah dibebani izin. Lalu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan atau HPK yang telah dikonversi atau tukar-menukar kawasan hutan.
“Untuk itu PT Wana Subur Sawit Indah mengajukan permohonan IPK tidak menyalahi aturan. Sebab mereka ingin areal mereka diperuntukan untuk lahan perkebunan,” kata dia.
Helmi mengatakan, perusahaan telah melakukan permohonan melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
“Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III di Pekanbaru untuk menindaklanjuti terkait permohonan IPK PT WSSi. Berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan teknis, maka pengajuan perusahaan bisa dikabulkan,” kata dia.
Apalagi, kelengkapan administrasi pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan pihak pemohon juga membikin surat Kuasa Direksi Nomor : 007/WSSI/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 bahwa areal yang dimohonkan IPK seluas 1.577 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak terdapat konflik dengan masyarakat sekitar.
“Atas dasar itu semua, maka kita menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tersebut,” kata dia.(Tim/Red)