dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, Diprediski Ketua DPRD Termuda Se-Indonesia

SERGAI – Sah, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara periode 2019 – 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Nomor 08-0407/kpts/DPP-Gerindra/2019 tertanggal 26 Agustus 2019, menetapkan dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sergai, dan James Hotlan Pangaribuan, SE, sebagai Ketua Fraksi Gerindra.

Penunjukan dr. Riski Ramadhan Hasibuan, oleh DPP Partai Gerindra ini, juga berdasarkan SK di tandatangani Ketua Dewan Pimpinan/Ketua Umum, H. Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani, yang diserahkan melalui Koordinator Regional Sumatera Utara, Benny Gusman Sinaga, ST.

Selain itu, juga di dampingi Bona Manullang, MM, selaku Kepala Departemen Sekolah Kader DPP Partai Gerindra. Dan M. Riski Ramadhan Hasibuan, juga di dampingi ayahanda tercinta H. Abdul Haris Hasibuan, SE, bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta pada Jum’at (13/9).

Dikonfirmasi, dr. Riski Ramadhan Hasibuan, kepada awak media via WhatsApp menuturkan bahwa setelah resmi dilantik yang di rencanakan pada tanggal 28 Oktober 2019 mendatang, dirinya akan membangun kerjasama dengan seluruh Anggota DPRD Sergai, serta tetap menjalin sinergitas antara Legislatif dan Eksekutif serta Yudikatif.

“Insya allah, saya bersama rekanan Dewan akan bekerjasama sesuai tupoksi DPRD. Sebagai wakil rakyat masih banyak tugas yang harus diselesaikan. Intinya Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif harus bersinergi untuk bisa melihat apa kebutuhan dan hak masyarakat yang harus diutamakan,” kata Riski, sapaan akrab Ketua DPRD termuda se Indonesia.

Selain itu, saya akan melanjutkan program pembangunan dan merivisi mana yang menjadi kekurangan untuk perubahan Kabupaten Sergai yang lebih baik lagi kedepan,” tutup Riski Ramadhan.

Untuk diketahui, teknis peraturan yang berlaku sesuai SK yang diterima di surat tersebut, dalam poin kedua menyebutkan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra, harus di usulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra, untuk mendapatkan persetujuan dan di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pada poin ketiga, DPP Partai Gerindra, dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra, atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

 

Laporan by: Yus/isn.com
Editor by: Mmd